Kasus Bupati Langkat, KPK Sita Duit Rp 2,1 Miliar


Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras/aa.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara.
Dalam mengusut kasus yang menjerat Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin itu, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 2,1 miliar.
Uang itu disita saat tim penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Langkat, pekan lalu. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Terbit.
Baca Juga:
Bongkar Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Duga Warga "Segan" terhadap Bupati Langkat
"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp 2,1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, (31/1).
KPK menduga uang miliaran rupiah tersebut merupakan bagian dari suap yang diterima oleh Terbit, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya.
"Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-Angin) dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali.
Baca Juga:
Komnas HAM Cari Pelanggaran di Balik Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
Selain Terbit, dalam kasus ini KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni pihak swasta Muara Perangin-Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda. dan kontraktor Isfi Syahfitra. (Pon)
Baca Juga:
Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
