Bongkar Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Duga Warga "Segan" terhadap Bupati Langkat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 30 Januari 2022
Bongkar Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Duga Warga

Ilustrasi manusia dikerangkeng di dalam sel. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus "penjara" yang berada di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin hingga kini belum jelas siapa otak pelakunya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pihak kepolisian mengusut tuntas temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka kasus suap di KPK itu.

LPSK berharap, kepolisian tidak terpengaruh oleh kuatnya sosok TRP di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga:

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Lahat

“Polisi harus tetap bersandar pada rumusan undang–undang untuk menemukan ada tidaknya pidana dari temuan atas penahanan ilegal itu,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (30/1).

Edwin menyampaikan hal itu didasari temuan LPSK, di mana para mantan tahanan dan keluarga mereka mengaku "tidak mengalami hal yang merugikan" dalam kaitannya dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman TRP.

Edwin sendiri memahami sikap dari para korban tersebut.

Dia mengatakan, TRP adalah ketua ormas, pengusaha, juga merupakan pejabat daerah di Langkat.

Atas dasar itu, dia memandang TRP adalah orang kuat lokal di daerah Langkat, sehingga hal tersebut membuat para korban mengaku tidak mengalami kerugian.

LPSK sendiri menemukan informasi soal dugaan telah adanya korban tewas dengan tanda–tanda luka di tubuhnya akibat ditahan di kerangkeng yang ada di kediaman TRP.

Walau masih dugaan, Edwin berharap kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Informasi ini tentu masih perlu ditindaklanjuti pembuktiannya dengan proses hukum,” ungkap Edwin.

Baca Juga:

Miliki Kerangkeng untuk Tahan Pekerja Sawit, Bupati Langkat Bisa Diseret ke Pengadilan

Sementara itu, penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) mendalami terkait kerangkeng manusia yang ditemukan di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Sudah 30 saksi yang dimintai keterangan oleh Polda Sumut terkait dengan kerangkeng tersebut.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.

Tak menutup kemungkinan juga terhadap Terbit Rencana, yang saat ini tengah ditahan oleh KPK atas kasus dugaan korupsi.

“Kami penyidik akan meminta keterangan kepada semua pihak yang terkait dengan masalah tersebut di mana pun dia, jadi tidak usah khawatir kita akan data," kata Panca dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (29/1).

"Kalau memang itu terkait dengan bupati yang akan ditahan KPK, kita kan minta keterangannya," sambung dia.

Namun demikian, Panca belum merinci apa saja yang akan dikonfirmasi terhadap Terbit Rencana terkait kerangkeng manusia tersebut.

Namun dari temuan sementara Polda Sumut, diduga ada kekerasan di kerangkeng yang disebut tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu.

Selain itu, temuan Polda Sumut lainnya yakni sudah ada 656 penghuni kerangkeng sejak 2010.

Fakta lainnya, tempat rehab tersebut tak memiliki izin. Selain itu, diduga pernah ada warga yang direhab di tempat itu berujung tewas.

Di sisi lain, KPK sempat menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi apabila diperlukan pemeriksaan terkait kerangkeng tersebut kepada Terbit Rencana. Baik itu oleh kepolisian maupun oleh Komnas HAM. (Knu)

Baca Juga:

Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dipastikan Ilegal

#LPSK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Indonesia
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Ada enam anggota keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan yang minta perlindungan ke LPSK,
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Dewan Pers gandeng LPSK untuk menjamin keselamatan jurnalis dan mendukung kebebasan pers di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Indonesia
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Dewan Pers mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis yang melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Indonesia
KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor
Ketua LPSK Achmadi menyambut baik kelanjutan kerja sama antara KPK dan LPSK. Terlebih, kerja sama antara KPK dan LPSK telah terjalin sejak tahun 2018
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Juli 2024
KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor
Indonesia
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Berencana Minta Perlindungan LPSK
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menepis tuduhan melakukan tindak pelecehan usai menjalani sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik DKPP.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Mei 2024
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Berencana Minta Perlindungan LPSK
Indonesia
Ajudan SYL Dapat Perlindungan LPSK
LPSK memberikan perlindungan fisik terhadap mantan ajudan SYL.
Ikhsan Aryo Digdo - Rabu, 17 April 2024
Ajudan SYL Dapat Perlindungan LPSK
Indonesia
Paripurna DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Baru Periode 2024-2029
Mereka sebelumnya dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 April 2024
Paripurna DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Baru Periode 2024-2029
Bagikan