Bongkar Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Duga Warga "Segan" terhadap Bupati Langkat


Ilustrasi manusia dikerangkeng di dalam sel. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
MerahPutih.com - Kasus "penjara" yang berada di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin hingga kini belum jelas siapa otak pelakunya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pihak kepolisian mengusut tuntas temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka kasus suap di KPK itu.
LPSK berharap, kepolisian tidak terpengaruh oleh kuatnya sosok TRP di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca Juga:
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Lahat
“Polisi harus tetap bersandar pada rumusan undang–undang untuk menemukan ada tidaknya pidana dari temuan atas penahanan ilegal itu,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (30/1).
Edwin menyampaikan hal itu didasari temuan LPSK, di mana para mantan tahanan dan keluarga mereka mengaku "tidak mengalami hal yang merugikan" dalam kaitannya dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman TRP.
Edwin sendiri memahami sikap dari para korban tersebut.
Dia mengatakan, TRP adalah ketua ormas, pengusaha, juga merupakan pejabat daerah di Langkat.
Atas dasar itu, dia memandang TRP adalah orang kuat lokal di daerah Langkat, sehingga hal tersebut membuat para korban mengaku tidak mengalami kerugian.
LPSK sendiri menemukan informasi soal dugaan telah adanya korban tewas dengan tanda–tanda luka di tubuhnya akibat ditahan di kerangkeng yang ada di kediaman TRP.
Walau masih dugaan, Edwin berharap kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Informasi ini tentu masih perlu ditindaklanjuti pembuktiannya dengan proses hukum,” ungkap Edwin.
Baca Juga:
Miliki Kerangkeng untuk Tahan Pekerja Sawit, Bupati Langkat Bisa Diseret ke Pengadilan
Sementara itu, penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) mendalami terkait kerangkeng manusia yang ditemukan di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Sudah 30 saksi yang dimintai keterangan oleh Polda Sumut terkait dengan kerangkeng tersebut.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.
Tak menutup kemungkinan juga terhadap Terbit Rencana, yang saat ini tengah ditahan oleh KPK atas kasus dugaan korupsi.
“Kami penyidik akan meminta keterangan kepada semua pihak yang terkait dengan masalah tersebut di mana pun dia, jadi tidak usah khawatir kita akan data," kata Panca dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (29/1).
"Kalau memang itu terkait dengan bupati yang akan ditahan KPK, kita kan minta keterangannya," sambung dia.
Namun demikian, Panca belum merinci apa saja yang akan dikonfirmasi terhadap Terbit Rencana terkait kerangkeng manusia tersebut.
Namun dari temuan sementara Polda Sumut, diduga ada kekerasan di kerangkeng yang disebut tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu.
Selain itu, temuan Polda Sumut lainnya yakni sudah ada 656 penghuni kerangkeng sejak 2010.
Fakta lainnya, tempat rehab tersebut tak memiliki izin. Selain itu, diduga pernah ada warga yang direhab di tempat itu berujung tewas.
Di sisi lain, KPK sempat menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi apabila diperlukan pemeriksaan terkait kerangkeng tersebut kepada Terbit Rencana. Baik itu oleh kepolisian maupun oleh Komnas HAM. (Knu)
Baca Juga:
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dipastikan Ilegal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK

LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK

KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Berencana Minta Perlindungan LPSK

Ajudan SYL Dapat Perlindungan LPSK
Paripurna DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Baru Periode 2024-2029
