LPSK Minta Korban Terorisme Ajukan Permohonan Perlindungan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Agustus 2020
LPSK Minta Korban Terorisme Ajukan Permohonan Perlindungan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada para korban terorisme masa lalu untuk mengajukan perlindungan agar mendapatkan hak-haknya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

Pada UU Nomor 5 disebutkan memberikan pemenuhan hak-hak korban terorisme, yang meliputi, bantuan medis sesaat peristiwa, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, restitusi dan kompensasi.

Baca Juga

Diperiksa di Belasan Titik, Kebakaran di Gedung Kejagung Masih Misterius

"LPSK secara serius tengah menyiapkan rencana program pemulihan bagi korban Terorisme yang komprehensif sehingga diharapkan mampu berkontribusi terhadap langkah-langkah memerangi Terorisme di Indonesia," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Susilaningtias dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (25/8)

Perlindungan saksi dan korban terorisme sebelumnya telah diatur dalam UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, menyangkut kompensasi terhadap korban terorisme, UU 31/2014 tetap mengacu pada UU pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Korban terorisme masa lalu agar mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK yang dilengkapi dengan surat keterangan korban terorisme dari BNPT sebelum 21 Juni 2021 (merujuk batas akhir pengajuan permohonan korban terorisme masa lalu)," ujarnya.

Sampai dengan Agustus 2020, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 564 Korban Terorisme yang melibatkan setidaknya 65 peristiwa serangan Terorisme di Indonesia. Dari 65 Peristiwa tersebut, 45 peristiwa terjadi sebelum UU 5/2018 disahkan (masa lalu) diawali Peristiwa Bom Bali 1 2002, dan 19 peristiwa terorisme terjadi paska UU 5/2018 disahkan.

Terkait dengan kompensasi LPSK telah berhasil melaksanakan pembayaran kompensasi bagi 61 orang Korban dalam 12 peristiwa serangan terorisme dengan total pemberian kompensasi sebesar Rp4,2 miliar

Kompensasi merupakan hak korban terorisme. PP 35/2020 telah mengatur pemberian kompensasi bagi tiga kelompok korban yakni, korban terorisme masa lalu, korban paska UU 5/2018 dan WNI korban terorisme di luar negeri. Untuk korban terorisme paska UU 5/2018 disahkan, kompensasi diberikan berdasarkan putusan pengadilan, begitu pula untuk korban terorisme di luar negeri.

Sedangkan, kompensasi kepada korban terorisme masa lalu pemberian kompensasi langsung disampaikan LPSK tanpa putusan pengadilan. Namun, pembayaran kompensasi pada 3 kelompok korban itu seluruhnya dilaksanakan oleh LPSK.

Pemberian hak-hak bagi WNI korban terorisme di luar negeri merupakan, usulan LPSK dalam pembahasan draft PP 35/2020, terinspirasi atas peristiwa terorisme yang terjadi di Selandia Baru, Maret 2019 lalu.

Perlindungan kepada korban terorisme di luar negeri ini merujuk kepada Pasal 4 UU 15/2003 yang mengatur tentang peristiwa terorisme di luar negeri terhadap orang, fasilitas Indonesia termasuk kediaman diplomatik Indonesia, di atas kapal atau pesawat yang berbendera Indonesia.

"PP 35/2020 ini telah menjadi penantian bagi korban terorisme masa lalu. Karena melalui PP ini korban terorisme masa lalu akan mendapatkan kompensasi dari negara melengkapi bantuan medis, psikologis dan psikososial yang selama ini telah diberikan LPSK," sambungnya.

Saat ini, LPSK tengah menunggu persetujuan Menteri Keuangan atas skema kompensasi yang akan diberikan kepada korban terorisme masa lalu. Draft skema kompensasi ini telah LPSK ajukan sejak tahun lalu.

Baca Juga

Ratusan Pegawai Pabrik di Cikarang Tertular Corona, Pemerintah Singgung Minimnya Protokol Kesehatan

"Menteri Keuangan untuk segera menerbitkan persetujuan skema kompensasi dan menyiapkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran kompensasi tersebut," paparnya.

Kementerian dan Lembaga Pemerintah dan swasta serta organisasi filantropi untuk bersama-sama LPSK melakukan rehabilitasi psikososial bagi korban terorisme berupa bantuan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan atau bantuan kelangsungan pendidikan sebagaimana mandat UU. (*)

#LPSK #Terorisme
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Indonesia
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
BNPT akan mencoba mencari korban sesulit apapun mengingat kejadiannya lebih dari 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
Indonesia
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Ada enam anggota keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan yang minta perlindungan ke LPSK,
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Densus 88 saat ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Memastikan kementeriannya mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Indonesia
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
Bagikan