LPSK Minta Korban Terorisme Ajukan Permohonan Perlindungan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Agustus 2020
LPSK Minta Korban Terorisme Ajukan Permohonan Perlindungan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada para korban terorisme masa lalu untuk mengajukan perlindungan agar mendapatkan hak-haknya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

Pada UU Nomor 5 disebutkan memberikan pemenuhan hak-hak korban terorisme, yang meliputi, bantuan medis sesaat peristiwa, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, restitusi dan kompensasi.

Baca Juga

Diperiksa di Belasan Titik, Kebakaran di Gedung Kejagung Masih Misterius

"LPSK secara serius tengah menyiapkan rencana program pemulihan bagi korban Terorisme yang komprehensif sehingga diharapkan mampu berkontribusi terhadap langkah-langkah memerangi Terorisme di Indonesia," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Susilaningtias dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (25/8)

Perlindungan saksi dan korban terorisme sebelumnya telah diatur dalam UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, menyangkut kompensasi terhadap korban terorisme, UU 31/2014 tetap mengacu pada UU pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Korban terorisme masa lalu agar mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK yang dilengkapi dengan surat keterangan korban terorisme dari BNPT sebelum 21 Juni 2021 (merujuk batas akhir pengajuan permohonan korban terorisme masa lalu)," ujarnya.

Sampai dengan Agustus 2020, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 564 Korban Terorisme yang melibatkan setidaknya 65 peristiwa serangan Terorisme di Indonesia. Dari 65 Peristiwa tersebut, 45 peristiwa terjadi sebelum UU 5/2018 disahkan (masa lalu) diawali Peristiwa Bom Bali 1 2002, dan 19 peristiwa terorisme terjadi paska UU 5/2018 disahkan.

Terkait dengan kompensasi LPSK telah berhasil melaksanakan pembayaran kompensasi bagi 61 orang Korban dalam 12 peristiwa serangan terorisme dengan total pemberian kompensasi sebesar Rp4,2 miliar

Kompensasi merupakan hak korban terorisme. PP 35/2020 telah mengatur pemberian kompensasi bagi tiga kelompok korban yakni, korban terorisme masa lalu, korban paska UU 5/2018 dan WNI korban terorisme di luar negeri. Untuk korban terorisme paska UU 5/2018 disahkan, kompensasi diberikan berdasarkan putusan pengadilan, begitu pula untuk korban terorisme di luar negeri.

Sedangkan, kompensasi kepada korban terorisme masa lalu pemberian kompensasi langsung disampaikan LPSK tanpa putusan pengadilan. Namun, pembayaran kompensasi pada 3 kelompok korban itu seluruhnya dilaksanakan oleh LPSK.

Pemberian hak-hak bagi WNI korban terorisme di luar negeri merupakan, usulan LPSK dalam pembahasan draft PP 35/2020, terinspirasi atas peristiwa terorisme yang terjadi di Selandia Baru, Maret 2019 lalu.

Perlindungan kepada korban terorisme di luar negeri ini merujuk kepada Pasal 4 UU 15/2003 yang mengatur tentang peristiwa terorisme di luar negeri terhadap orang, fasilitas Indonesia termasuk kediaman diplomatik Indonesia, di atas kapal atau pesawat yang berbendera Indonesia.

"PP 35/2020 ini telah menjadi penantian bagi korban terorisme masa lalu. Karena melalui PP ini korban terorisme masa lalu akan mendapatkan kompensasi dari negara melengkapi bantuan medis, psikologis dan psikososial yang selama ini telah diberikan LPSK," sambungnya.

Saat ini, LPSK tengah menunggu persetujuan Menteri Keuangan atas skema kompensasi yang akan diberikan kepada korban terorisme masa lalu. Draft skema kompensasi ini telah LPSK ajukan sejak tahun lalu.

Baca Juga

Ratusan Pegawai Pabrik di Cikarang Tertular Corona, Pemerintah Singgung Minimnya Protokol Kesehatan

"Menteri Keuangan untuk segera menerbitkan persetujuan skema kompensasi dan menyiapkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran kompensasi tersebut," paparnya.

Kementerian dan Lembaga Pemerintah dan swasta serta organisasi filantropi untuk bersama-sama LPSK melakukan rehabilitasi psikososial bagi korban terorisme berupa bantuan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan atau bantuan kelangsungan pendidikan sebagaimana mandat UU. (*)

#LPSK #Terorisme
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Indonesia
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Frengky Aruan - Jumat, 17 April 2026
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Indonesia
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
LPSK menyebut memberikan perlindungan fisik selama korban menjalani perawatan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
Indonesia
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
untuk aspek penegakan hukum, peran Polri tetap menjadi yang utama. Sementara itu, pelibatan TNI akan disesuaikan dengan bentuk dan tingkat ancaman terorisme yang dihadapi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Bagikan