LPSK Minta Korban Terorisme Ajukan Permohonan Perlindungan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Agustus 2020
LPSK Minta Korban Terorisme Ajukan Permohonan Perlindungan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada para korban terorisme masa lalu untuk mengajukan perlindungan agar mendapatkan hak-haknya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

Pada UU Nomor 5 disebutkan memberikan pemenuhan hak-hak korban terorisme, yang meliputi, bantuan medis sesaat peristiwa, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, restitusi dan kompensasi.

Baca Juga

Diperiksa di Belasan Titik, Kebakaran di Gedung Kejagung Masih Misterius

"LPSK secara serius tengah menyiapkan rencana program pemulihan bagi korban Terorisme yang komprehensif sehingga diharapkan mampu berkontribusi terhadap langkah-langkah memerangi Terorisme di Indonesia," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Susilaningtias dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (25/8)

Perlindungan saksi dan korban terorisme sebelumnya telah diatur dalam UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, menyangkut kompensasi terhadap korban terorisme, UU 31/2014 tetap mengacu pada UU pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Korban terorisme masa lalu agar mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK yang dilengkapi dengan surat keterangan korban terorisme dari BNPT sebelum 21 Juni 2021 (merujuk batas akhir pengajuan permohonan korban terorisme masa lalu)," ujarnya.

Sampai dengan Agustus 2020, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 564 Korban Terorisme yang melibatkan setidaknya 65 peristiwa serangan Terorisme di Indonesia. Dari 65 Peristiwa tersebut, 45 peristiwa terjadi sebelum UU 5/2018 disahkan (masa lalu) diawali Peristiwa Bom Bali 1 2002, dan 19 peristiwa terorisme terjadi paska UU 5/2018 disahkan.

Terkait dengan kompensasi LPSK telah berhasil melaksanakan pembayaran kompensasi bagi 61 orang Korban dalam 12 peristiwa serangan terorisme dengan total pemberian kompensasi sebesar Rp4,2 miliar

Kompensasi merupakan hak korban terorisme. PP 35/2020 telah mengatur pemberian kompensasi bagi tiga kelompok korban yakni, korban terorisme masa lalu, korban paska UU 5/2018 dan WNI korban terorisme di luar negeri. Untuk korban terorisme paska UU 5/2018 disahkan, kompensasi diberikan berdasarkan putusan pengadilan, begitu pula untuk korban terorisme di luar negeri.

Sedangkan, kompensasi kepada korban terorisme masa lalu pemberian kompensasi langsung disampaikan LPSK tanpa putusan pengadilan. Namun, pembayaran kompensasi pada 3 kelompok korban itu seluruhnya dilaksanakan oleh LPSK.

Pemberian hak-hak bagi WNI korban terorisme di luar negeri merupakan, usulan LPSK dalam pembahasan draft PP 35/2020, terinspirasi atas peristiwa terorisme yang terjadi di Selandia Baru, Maret 2019 lalu.

Perlindungan kepada korban terorisme di luar negeri ini merujuk kepada Pasal 4 UU 15/2003 yang mengatur tentang peristiwa terorisme di luar negeri terhadap orang, fasilitas Indonesia termasuk kediaman diplomatik Indonesia, di atas kapal atau pesawat yang berbendera Indonesia.

"PP 35/2020 ini telah menjadi penantian bagi korban terorisme masa lalu. Karena melalui PP ini korban terorisme masa lalu akan mendapatkan kompensasi dari negara melengkapi bantuan medis, psikologis dan psikososial yang selama ini telah diberikan LPSK," sambungnya.

Saat ini, LPSK tengah menunggu persetujuan Menteri Keuangan atas skema kompensasi yang akan diberikan kepada korban terorisme masa lalu. Draft skema kompensasi ini telah LPSK ajukan sejak tahun lalu.

Baca Juga

Ratusan Pegawai Pabrik di Cikarang Tertular Corona, Pemerintah Singgung Minimnya Protokol Kesehatan

"Menteri Keuangan untuk segera menerbitkan persetujuan skema kompensasi dan menyiapkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran kompensasi tersebut," paparnya.

Kementerian dan Lembaga Pemerintah dan swasta serta organisasi filantropi untuk bersama-sama LPSK melakukan rehabilitasi psikososial bagi korban terorisme berupa bantuan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan atau bantuan kelangsungan pendidikan sebagaimana mandat UU. (*)

#LPSK #Terorisme
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
BNPT mengungkap 620 anak usia 11-18 tahun terpapar kekerasan dan radikalisme. 6 anak di Jakarta diarahkan menjalani rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
Indonesia
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
LPSK resmi kabulkan permohonan perlindungan Ferry Boboho, saksi penting kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
Berita Foto
Hari Internasional untuk Korban Terorisme 2026, Kolaborasi Perkuat Perlindungan Korban
Silence momen dan doa dalam acara Peringatan Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme 2026 di Jakarta, Jum'at (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Hari Internasional untuk Korban Terorisme 2026, Kolaborasi Perkuat Perlindungan Korban
Indonesia
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
LPSK jemput bola tawarkan perlindungan bagi keluarga Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie yang meninggal tidak wajar.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
Indonesia
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Ferry Boboho siap bongkar sepak terjang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Status justice collaborator masih dikaji, Ferry kini dititipkan ke LPSK demi keamanan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Indonesia
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dititipkan ke LPSK usai diperiksa Kejagung dalam kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Indonesia
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
LPSK hingga Mei 2026 juga menangani sekitar 132 korban TPPO dari sejumlah perkara yang masih berproses.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
Indonesia
BNPT Siapkan 111 Pencegahan Terorime Sejak Dini, 250 Anak Telah Berhasil Direhabilitasi
Ancaman terorisme saat ini sudah mulai bergeser. Kini, internet dijadikan sarana untuk melakukan rekrutmen, kontrapropaganda, hingga pendanaan terorisme
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
BNPT Siapkan 111 Pencegahan Terorime Sejak Dini, 250 Anak Telah Berhasil Direhabilitasi
Indonesia
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Tak penuhi syarat, LPSK menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Bagikan