Laode M Syarif Prediksi KPK Tak Lagi Bertaji

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 13 Februari 2020
 Laode M Syarif Prediksi KPK Tak Lagi Bertaji

Mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif memprediksi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga antirasuah tak lagi bertaji.

Menurut Laode, korupsi bakal bertumbuh subur dengan berkalunya regulasi KPK yang baru. Hal itu ditenggerai lantaran tidak adanya hukuman tegas yang tertuang dalam UU hasil revisi tersebut.

Baca Juga:

Laode M Syarif: Seharusnya KPK tak Sulit Tangkap Harun Masiku

"Prediksi saya, akan makin banyak korupsi terjadi, karena tidak akan ada lagi ketakutan untuk melakukan korupsi dan insya allah itu tidak terjadi," kata Laode di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Laode M Syarif sebut KPK kini tak bertaji lagi
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebut KPK kini tak bertaji lagi (MP/Ponco Sulaksono)

Selain korupsi akan bertumbuh subur, kata Laode, KPK akan semakin buruk di mata publik. Prediksi tersebut, lanjut dia, sudah tergambar saat ini.

"Saya baca berita ada survei yang pada Agustus tahun lalu kita selalu nomor 1 dan 2. Sekarang, kita diangka kelima, sudah turun," ungkapnya.

Adapun hasil survei yang dimaksud Laode dari Lembaga Survei Alvara Research Center. Dalam survei bertajuk kepuasan publik terhadap kinerja lembaga negara di 100 hari kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo, menempatkan KPK berada di posisi kelima.

Survei itu menunjukkan penurunan kepercayaan publik setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Berdasarkan survei Alvara pada Agustus 2019, KPK berada di posisi kedua tertinggi, sedangkan pada Februari 2020 mereka berada di peringkat kelima.

Baca Juga:

Kepala BIN Isyaratkan Dalam Waktu Dekat Harun Masiku Bakal Ditangkap

"Kalau tren ini sampai kedepan berlangsung terus, maka KPK itu akan menjadi bangunan seperti Borobudur cakep dilihat, tetapi sudah jarang dipakai ibadah bangunannya," kata Laode.

Diketahui, setidaknya terdapat 26 point bermasalah dalam aturan tersebut yang diidentifikasi KPK. Bahkan, sejumlah aturan dalam RUU KPK itu tidak selaras antar pasal. Sehingga, dapat menimbulkan tafsir beragam yang akan menyulitkan KPK dalam menangani perkara korupsi ke depan.(Pon)

Baca Juga:

Usai Umumkan Tersangka Baru, Laode Syarif dan Saut Situmorang Pamit dari KPK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Laode M Syarif #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 era eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Bagikan