Pilpres 2019

KPU Siap Terima Apa pun Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2019

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 22 Juni 2019
  KPU Siap Terima Apa pun Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2019

Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman bersalaman dengan sejumlah pihak yang bersengketa di penghujung sidang Mahkamah Konstitusi.

Seusai Ketua MK, Anwar Usman menutup rangkaian sidang sengketa Pilpres, Arief menyalami satu persatu pihak-pihak yang bersengketa yakni dari kubu Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf.

Arief juga bersalaman memeluk anggota dan pimpinan Bawaslu di ruang sidang MK. Dengan wajah lega, mereka seolah melupakan adanya perbedaan pendapat dan saling curiga yang berlangsung selama persidangan.

Lebih lanjut Arief mengatakan, selama persidangan, semua diperlakukan sama dan adil oleh hakim.

"Saya pikir semua pihak harus mempercayakan kepada mahkamah konstitusi, dan kami percaya bahwa mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya," jelas Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Ketua KPU Arief Budiman bersama para komisioner KPU di sidang MK
Ketua KPU Arief Budiman bersama para komisioner KPU di Sidang MK (Foto: antaranews)

Ia meminta semua harus mampu menahan diri dam menyerahkan pada Mahkamah.

"Kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah apapun, termasuk penyelenggara Pemilu," harap Arief.

Arief Budiman menilai, pihaknya sudah memberikan yang terbaik selama persidangan. Teutama mencoba meluruskam isu soal form c1 yang dikatakan bermasalah dalam sistem informasi hitung (Situng).

'Ada form C1 yang di masukkan dalam situng ada, kan dia tidak mengatakan tidak ada. Sejak 2004 situng itu sudah dipakai dalam pemilu kita, cuma dari 2004 2009-2014 dan 2019 selalu mengalami perbaikan perbaikan dan penyempurnaan penyempurnaan," jelas Arief yang mengenakan kemeja batik ini.

'Nah sekarang di 2019, kami melakukan penyempurnaan dan menambah fitur-fitur yang membuat masyarakat jauh lebih mudah mengakses dan mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara," tambah Arief.

Dengan begitu, lanjut Arief, KPU mempercayakan sepenuhnya pada mahkamah.

"Saya sudah meminta kepada penyelenggara pemilu di jajaran KPU, baik KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, maupun teman-teman di PPK, PPS, dan KPPS, harus berbesar hati menerima apapun putusan Mahkamah," pesan Arief.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Mendikbud Evaluasi PPDB Sistem Zonasi

Tutup Sidang, Hakim MK: Di Dalam Bertengkar, Di Luar Akur Lagi

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman akan mengabari kembali kegiatan lanjutan rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum.

"Kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait bawaslu untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat. Untuk pengucapan putusan. Sudah selesai ya dan tidak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang selesai dan ditutup," tutup Anwar Usman.(Knu)

#Komisi Pemilihan Umum #Arief Budiman #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Anwar Usman
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan