KPU RI Terima Berkas Perbaikan Bakal Caleg DPR dari 18 Parpol


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Mayoritas partai politik peserta Pemilu siap mengarungi persaingan di 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat nasional menyerahkan dokumen perbaikan syarat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR.
Baca Juga:
KPU DKI Sebut Seluruh Bacaleg Jakarta Telah Perbaiki Berkas Syarat Pendaftaran
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, hingga waktu terakhir tahapan penyerahan dokumen perbaikan, Minggu (9/7) pihaknya menerima berkas perbaikan persyaratan bakal caleg DPR.
"Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama," kata Hasyim kepada wartawan diJakarta, Senin (10/7).
Parpol tersebut adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, dan PKN. Lalu Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Hasyim tak mengungkapkan jumlah bakal caleg dari setiap partai yang dokumen persyaratannya diperbaiki.
Baca Juga:
Hari Ini KPU Tutup Penyerahan Berkas Perbaikan Administrasi Caleg
Hasyim melanjutkan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia juga telah menerima dokumen perbaikan syarat pendaftaran bakal caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hingga batas waktu akhir.
"Tahapan lancar semua," katanya.
KPU hingga KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg tersebut maupun dokumen baru milik bakal caleg pengganti. Bakal caleg yang memenuhi syarat (MS) akan diumumkan namanya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus.
Akhir Juni lalu, KPU rampung melakukan verifikasi administrasi tahap pertama terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bacaleg DPR Pemilu 2024 yang diajukan 18 partai politik.
Hasilnya, 9.260 bacaleg di antaranya atau 89,7 persen (hampir 90 persen) ternyata dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat (BMS). 1.063 atau 10,29 persen orang bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). (Knu)
Baca Juga:
Gibran Tanggapi Mundurnya Bupati Juliyatmono untuk Maju Caleg
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah

DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal

Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
