KPK Tetapkan Direktur PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Sebagai Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tahum 2019.
Selain Wisnu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Alexander Muskitta (AMU), Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3).
Saut menjelaskan, pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
"AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui," ujar Saut.
Alexander, kata Saut, menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand (GK) Kartech dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.
Alexander diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.
"AMU meminta Rp50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp 100 juta, kepada KET dari GT. Tanggal 20 Marat 2019, AMU menerima cek Rp 5O juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Saut, Alexander juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutardja.
"Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU (Alexander). Tanggal 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh AMU (Alexander) ke WNU (Wisnu) di kedai kopi di daerah Bintaro," pungkas Saut.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga: KPK Total Amankan 6 Orang Terkait OTT Direktur Krakatau Steel
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!