KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Bansos

KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi bansos untuk KPM dan PKH di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Perima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.
Keenam tersangka itu yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR 2018-2021 Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT BGR 2018-2021 April Churniawan.
Kemudian Dirut PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Promalayan Teknologi Persada (TPT) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Baca Juga:
KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Penyuap Kabasarnas
“Dengan adanya kecukupan alat bukti, maka naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/8).
Alex mengatakan, pihaknya baru melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu Ivo, Roni, dan Richard.
Ketiga orang itu ditahan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini hingga 11 September. Mereka ditahan di Rutan KPK.
"Sesuai dengan kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW (Ivo Wongkaren) RR (Roni Ramdani) dan RC (Richard Cahyanto) selama 20 hari terhitung mulai hari ini 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK," ujar Alex.
Baca Juga:
Berbeda dengan Kejagung, KPK Sebut Penanganan Korupsi Tak Terpengaruh Pemilu
Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK rampung memeriksa Ivo dkk sebagai tersangka.
Sementara itu, Kuncoro dan dua tersangka lainnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan hari ini. Lembaga antirasuah akan mengatur jadwal ulang panggilan pemeriksaan. (Pon)
Baca Juga:
Megawati Disebut Ingin Bubarkan KPK, Sekjen PDIP: Dipelintir
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
