KPK Sita Uang Hasil Korupsi Lukas Enembe Senilai Rp 81,9 Miliar

Jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 81.994.493.000 yang diduga hasil tindak pidana korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyitaan tersebut sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery.
"KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp 81.628.693.000, uang senilai USD 5.100, dan uang senilai SGD 26.300," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6).
Baca Juga:
Imbas OTT KPK, Dua Proyek Megah di Solo Rp 56 Miliar Belum Dibayar
Selain uang tunai, Alex menjelaskan ada 23 aset yang diduga hasil korupsi yang disita dari Lukas Enembe, yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar; sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 40 miliar; satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5,3 miliar.
Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta; tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4,3 miliar; tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar; tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar.
Kemudian satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta; satu unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta; Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta; Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47,6 juta; Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya akan dibangun Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2,7 miliar; dua keping emas batangan senilai Rp 1,7 miliar.
Baca Juga:
KPK Ungkap Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel ke Tiongkok
Selanjutnya empat koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41 juta; satu buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp 34 juta; 12 cincin emas bermata batu; satu cincin emas tidak bermata; dua cincin berwarna silver emas putih; biji emas dalam satu buah Tumbler.
Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385 juta; satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 700 juta; satu unit mobil Toyota Raize senilai Rp 230 juta; satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516 juta; dan terakhir satu unit mobil Honda Civic senilai Rp 364 juta.
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana korupsi lainnya," kata Alex. (Pon)
Baca Juga:
KPK Koordinasi dengan PPATK Usut Aliran Pungli di Rutan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
