KPK Sita Uang Hasil Korupsi Lukas Enembe Senilai Rp 81,9 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 26 Juni 2023
KPK Sita Uang Hasil Korupsi Lukas Enembe Senilai Rp 81,9 Miliar

Jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 81.994.493.000 yang diduga hasil tindak pidana korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyitaan tersebut sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery.

"KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp 81.628.693.000, uang senilai USD 5.100, dan uang senilai SGD 26.300," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6).

Baca Juga:

Imbas OTT KPK, Dua Proyek Megah di Solo Rp 56 Miliar Belum Dibayar

Selain uang tunai, Alex menjelaskan ada 23 aset yang diduga hasil korupsi yang disita dari Lukas Enembe, yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar; sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 40 miliar; satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5,3 miliar.

Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta; tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4,3 miliar; tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar; tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar.

Kemudian satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta; satu unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta; Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta; Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47,6 juta; Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya akan dibangun Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2,7 miliar; dua keping emas batangan senilai Rp 1,7 miliar.

Baca Juga:

KPK Ungkap Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel ke Tiongkok

Selanjutnya empat koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41 juta; satu buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp 34 juta; 12 cincin emas bermata batu; satu cincin emas tidak bermata; dua cincin berwarna silver emas putih; biji emas dalam satu buah Tumbler.

Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385 juta; satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 700 juta; satu unit mobil Toyota Raize senilai Rp 230 juta; satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516 juta; dan terakhir satu unit mobil Honda Civic senilai Rp 364 juta.

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana korupsi lainnya," kata Alex. (Pon)

Baca Juga:

KPK Koordinasi dengan PPATK Usut Aliran Pungli di Rutan

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
KPK saat ini masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Indonesia
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK menduga Ketua DPP PDIP Jawa Barat, Ono Surono, menerima aliran uang suap proyek ijon di Bekasi. Ia telah diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek Bekasi.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
Indonesia
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
KPK memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Tujuh pejabat teknis juga diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Bagikan