KPK Sita Uang Hasil Korupsi Lukas Enembe Senilai Rp 81,9 Miliar
Jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 81.994.493.000 yang diduga hasil tindak pidana korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyitaan tersebut sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery.
"KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp 81.628.693.000, uang senilai USD 5.100, dan uang senilai SGD 26.300," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6).
Baca Juga:
Imbas OTT KPK, Dua Proyek Megah di Solo Rp 56 Miliar Belum Dibayar
Selain uang tunai, Alex menjelaskan ada 23 aset yang diduga hasil korupsi yang disita dari Lukas Enembe, yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar; sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 40 miliar; satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5,3 miliar.
Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta; tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4,3 miliar; tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar; tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar.
Kemudian satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta; satu unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta; Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta; Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47,6 juta; Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya akan dibangun Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2,7 miliar; dua keping emas batangan senilai Rp 1,7 miliar.
Baca Juga:
KPK Ungkap Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel ke Tiongkok
Selanjutnya empat koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41 juta; satu buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp 34 juta; 12 cincin emas bermata batu; satu cincin emas tidak bermata; dua cincin berwarna silver emas putih; biji emas dalam satu buah Tumbler.
Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385 juta; satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 700 juta; satu unit mobil Toyota Raize senilai Rp 230 juta; satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516 juta; dan terakhir satu unit mobil Honda Civic senilai Rp 364 juta.
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana korupsi lainnya," kata Alex. (Pon)
Baca Juga:
KPK Koordinasi dengan PPATK Usut Aliran Pungli di Rutan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya