KPK Sita Uang Hasil Korupsi Lukas Enembe Senilai Rp 81,9 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 26 Juni 2023
KPK Sita Uang Hasil Korupsi Lukas Enembe Senilai Rp 81,9 Miliar

Jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 81.994.493.000 yang diduga hasil tindak pidana korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyitaan tersebut sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery.

"KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp 81.628.693.000, uang senilai USD 5.100, dan uang senilai SGD 26.300," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6).

Baca Juga:

Imbas OTT KPK, Dua Proyek Megah di Solo Rp 56 Miliar Belum Dibayar

Selain uang tunai, Alex menjelaskan ada 23 aset yang diduga hasil korupsi yang disita dari Lukas Enembe, yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar; sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 40 miliar; satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5,3 miliar.

Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta; tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4,3 miliar; tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar; tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar.

Kemudian satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta; satu unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta; Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta; Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47,6 juta; Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya akan dibangun Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2,7 miliar; dua keping emas batangan senilai Rp 1,7 miliar.

Baca Juga:

KPK Ungkap Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel ke Tiongkok

Selanjutnya empat koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41 juta; satu buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp 34 juta; 12 cincin emas bermata batu; satu cincin emas tidak bermata; dua cincin berwarna silver emas putih; biji emas dalam satu buah Tumbler.

Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385 juta; satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 700 juta; satu unit mobil Toyota Raize senilai Rp 230 juta; satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516 juta; dan terakhir satu unit mobil Honda Civic senilai Rp 364 juta.

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana korupsi lainnya," kata Alex. (Pon)

Baca Juga:

KPK Koordinasi dengan PPATK Usut Aliran Pungli di Rutan

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - 1 jam, 23 menit lalu
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Dunia
Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara
Thaksin kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi selama masa pemerintahannya.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejari Solo pun langsung melakukan pemeriksaan ke beberapa sekolah.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Indonesia
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014 Chrisna Damayanto yang juga ayah dari tersangka Alvin Pradipta Adiyota belum ditahan karena sakit.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Indonesia
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
Tersangka Noel mengaku anak-anaknya yang memindahkan tiga mobil tersebut dari rumah dinas karena ketakutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
Bagikan