KPK Siap Bersinergi dengan Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Garuda
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, lembaga antirasuah siap bersinergi dengan Korps Adhyaksa untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga
Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Garuda, Menteri BUMN Akui Tengah Bersih-bersih
"Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar aparat penegak hukum," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/6).
Ali mengatakan, KPK sebelumnya telah mengusut kasus suap di Garuda Indonesia terkait pengadaan pesawat dan mesinnya serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo menjadi tersangka.
"Saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan," kata Ali.
Ali menilai positif penyidikan yang dilakukan Kejagung untuk sangkaan berbeda dalam kasus di Garuda Indonesia. Hal itu merupakan wujud penguatan bersama penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Baca Juga
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Akan Bertambah
Di mana, kata Ali, dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku.
"Sehingga penegakkan hukum ini betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya, dan pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia Tbk periode 2011-2021.
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu menjadi tersangka bersama pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus beneficial owner Connaught International Pte ltd, Soetikno Soedarjo.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun. Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail dari kerugian tersebut. (Pon)
Baca Juga
Mantan Dirut Garuda Dijerat Pidana Dugaan Korupsi Penyewaan Pesawat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan