KPK Sebut Markus Nari Terima Uang Rp4 Miliar dari Korupsi e-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 19 Juli 2017
KPK Sebut Markus Nari Terima Uang Rp4 Miliar dari Korupsi e-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR RI Markus Nari, sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Politisi Golkar itu diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR RI dan menerima uang panas sebesar Rp4 miliar dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.

"MN diduga meminta sejumlah uang pada Irman sebanyak Rp5 miliar sebagai realisasi proyek e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).

Febri menjelaskan, Markus bersama sejumlah pihak lainnya diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dengan pelaksanaan proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp5,6 triliun tersebut.

"MN diindikasikan memperkaya korporasi. Pada tahun 2012, saat itu dilakukan pembahasan anggaran untuk perpanjangan anggaran Rp1,49 triliun," kata Febri.

Korporasi yang diperkaya Markus adalah perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek milik Kementerian Dalam Negeri tersebut masuk dalam Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI).

Perusahaan itu di antaranya terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Dengan ditetapkannya Markus, sudah ada lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.

Empat tersangka lainnya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri Sugiharto. Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Ketua DPR Setya Novanto.

KPK pun kini tengah membidik pihak lain penerima uang panas e-KTP, yang tertuang dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. (Pon)

Baca berita terkait Markus Nari lainnya di: KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

#Markus Nari #Korupsi E-KTP #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 40 menit lalu
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Bagikan