KPK Sebut Markus Nari Terima Uang Rp4 Miliar dari Korupsi e-KTP


Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR RI Markus Nari, sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Politisi Golkar itu diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR RI dan menerima uang panas sebesar Rp4 miliar dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
"MN diduga meminta sejumlah uang pada Irman sebanyak Rp5 miliar sebagai realisasi proyek e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Febri menjelaskan, Markus bersama sejumlah pihak lainnya diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dengan pelaksanaan proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp5,6 triliun tersebut.
"MN diindikasikan memperkaya korporasi. Pada tahun 2012, saat itu dilakukan pembahasan anggaran untuk perpanjangan anggaran Rp1,49 triliun," kata Febri.
Korporasi yang diperkaya Markus adalah perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek milik Kementerian Dalam Negeri tersebut masuk dalam Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI).
Perusahaan itu di antaranya terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Dengan ditetapkannya Markus, sudah ada lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Empat tersangka lainnya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri Sugiharto. Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Ketua DPR Setya Novanto.
KPK pun kini tengah membidik pihak lain penerima uang panas e-KTP, yang tertuang dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. (Pon)
Baca berita terkait Markus Nari lainnya di: KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP
Bagikan
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
