KPK Sebut Gazalba Saleh Telah Dikeluarkan dari Rutan Usai Vonis Bebas


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Atas vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gazalba Saleh telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.
“Tadi malam (dikeluarkan) sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
Baca Juga:
KPK Segera Kasasi Atas Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Ali menjelaskan, dikeluarkannya Gazalba Saleh dari rutan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membuat berita acara dan sesuai dengan amar putusan majelis hakim PN Bandung.
“Sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (berita acara) pengeluaran dari rutan terhadap terdakwa dimaksud,” jelasnya.
Baca Juga:
PT Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati jadi 7 Tahun
Kendati dinyatakan bebas, Ali menyebut KPK masih terus akan mengusut perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
“Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
