PT Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati jadi 7 Tahun

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 01 Agustus 2023
PT Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati jadi 7 Tahun

Hakim Agung nonaktif SD mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengkorting hukuman Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tujuh tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Putusan ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang memvonis Sudrajad delapan tahun penjara.

Baca Juga

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” demikian bunyi putusan PT Bandung, Selasa (1/8).

Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Muzaini Achmad. Dalam petimbangannya, hakim mempertimbangkan pengabdian Sudrajad sejak menjadi pegawai negeri sipil (PNS) hingga Hakim Agung di MA.

"Menimbang bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya," ujarnya.

Hakim mengatakan, karier Sudrajat telah dimulai sejak diangkat sebagai PNS Hakim, yang selanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua PN, Ketua PT dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada MA.

Menurut hakim, negara dalam hal ini MA tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Sudrajad yang telah 38 tahun mengabdi melayani masyarakat pencari keadilan.

Baca Juga

KPK Dalami Keterlibatan Hakim Agung Lain di Kasus Sudrajad Dimyati

Terlebih, dalam kurun waktu pengabdian tersebut Sudrajad belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana.

“Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian terdakwa pada Negara cq Lembaga Mahkamah Agung RI,” tutur Hakim.

Selain pengurangan hukuman, hakim banding memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Adapun dalam putusan ini, Sudrajad dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap 80.000 dolar Singapura.

Ia disebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sudrajad dinilai terbukti menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di MA. Elly merupakan salah satu perantara aliran suap yang berasal dari Heryanto Tanaka.

Heryanto Tanaka adalah pihak yang menginginkan agar MA yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan. (Pon)

Baca Juga

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap 200 Ribu SGD

#Mantan Hakim Agung # Mahkamah Agung #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Sebelumnya Timnas Indonesia U-17 takluk 0-4 dari Brasil dan 1-3 dari Zambia.
Frengky Aruan - 1 jam, 46 menit lalu
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Bagikan