KPK Segera Kasasi Atas Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menempuh upaya kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tersebut.
Baca Juga:
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/8).
Ali mengatakan, KPK pada prinsipnya menghormati tiap putusan yang ditetapkan majelis hakim. Hanya saja, KPK meyakini telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Gazalba.
"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Lebih lanjut Ali menegaskan, proses hukum terhadap Gazalba tidak hanya sebatas pada pemberantasan korupsi. Proses hukum ini juga sebagai upaya menjaga marwah pengadilan.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," tegas Ali.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia diyakini bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. (Pon)
Baca Juga:
KPK Dalami Transaksi tidak Wajar Hakim Agung Gazalba Lewat PT BSI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
