KPK Sebut Gazalba Saleh Telah Dikeluarkan dari Rutan Usai Vonis Bebas
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Atas vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gazalba Saleh telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.
“Tadi malam (dikeluarkan) sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
Baca Juga:
KPK Segera Kasasi Atas Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Ali menjelaskan, dikeluarkannya Gazalba Saleh dari rutan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membuat berita acara dan sesuai dengan amar putusan majelis hakim PN Bandung.
“Sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (berita acara) pengeluaran dari rutan terhadap terdakwa dimaksud,” jelasnya.
Baca Juga:
PT Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati jadi 7 Tahun
Kendati dinyatakan bebas, Ali menyebut KPK masih terus akan mengusut perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
“Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum