KPK Sebut Gazalba Saleh Telah Dikeluarkan dari Rutan Usai Vonis Bebas
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Atas vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gazalba Saleh telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.
“Tadi malam (dikeluarkan) sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
Baca Juga:
KPK Segera Kasasi Atas Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Ali menjelaskan, dikeluarkannya Gazalba Saleh dari rutan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membuat berita acara dan sesuai dengan amar putusan majelis hakim PN Bandung.
“Sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (berita acara) pengeluaran dari rutan terhadap terdakwa dimaksud,” jelasnya.
Baca Juga:
PT Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati jadi 7 Tahun
Kendati dinyatakan bebas, Ali menyebut KPK masih terus akan mengusut perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
“Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan