Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate


Johnny G Plate (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022 dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Baca Juga:
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdkawa Johnny Gerard Plate tidak dapat diterima," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, berkas eksepsi mantan Menkominfo itu telah masuk pada pokok perkara.
Baca Juga:
Bantah Seret Nama Jokowi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Johnny G Plate
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan sesusai dakwaan.
"Memerintahkan penuntut umun untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Johnny Gerard Plate," kata hakim.
Johnny Plate didakwa oleh JPU merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atas kasus tersebut. Sekjen Partai NasDem itu juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 17,8 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
