Kejagung Siap Hadapi Sidang Eksepsi Johnny G Plate
Johnny G Plate (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Menkominfo nonaktif Johnny G Plate bakal mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Eks Sekjen Partai Nasdem itu akan mengajukan eksepsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi sidang eksepsi Johnny Plate yang akan datang.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Resmi Dilantik Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate
"Kami sangat siap dan terbiasa untuk menghadapi eksepsi dari terdakwa JGP dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (2/7).
Ketut menyebut pengajuan eksepsi merupakan hak konstitusional Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.
Ia juga mengingatkan eksepsi hanya terkait dengan kompetensi mengadili, formalitas surat dakwaan, akurasi dan ketepatan konstruksi yuridis dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP.
Oleh karena itu, Kejagung yakin dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur tersebut.
"Surat dakwaan yang saya cermati sudah memenuhi unsur-unsur itu," katanya.
Baca Juga:
Sekedar informasi, Johnny G Plate melawan dakwaan yang dibacakan oleh JPU terkait perkara dugaan korupsinya di Kementerian Kominfo.
Johnny merasa tak bersalah dan menyebut bahwa dirinya tak melakukan segala dakwaan yang diungkap Jaksa.
Ia mengaku, dirinya tak melakukan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Selain Plate, jaksa penuntut umum juga membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Adapun majelis hakim yang memimpin sidang, yakni Hakim Ketua Fahzal Hendri bersama Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukarton. (Knu)
Baca Juga:
Johnny Plate Disebut Minta Jatah Rp 500 Juta Tiap Bulan Terkait Kasus BTS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat