Kasus Korupsi

KPK Sebut Eks Dirut Petral Terima Suap USD2,9 Juta dari Kernel Oil

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 10 September 2019
 KPK Sebut Eks Dirut Petral Terima Suap USD2,9 Juta dari Kernel Oil

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka kasus dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku anak perusahaan PT. Pertamina (Persero).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan dalam proses penyidikan, pihaknya menduga mantan Managing Direktut Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) itu telah menerima uang sebesar USD2,9 juta dari proses mafia migas tersebut.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas

"Diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US$2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Menurut Laode penerimaan uang itu, diduga diterima oleh Bambang melalui rekening perusahaannya Siam Group Holding Ltd yang memiliki kedudukan hukum di British Virgin Island.

"Bahwa pada periode tahun 2010 s.d. 2013, tersangka BTO melalui rekening perusahaan Siam," ujar Laode.

Mantan Dirut Petral Bambang Irianto jadi tersangka kasus suap
Eks Dirut Petral Bambang Irianto (batik). Foto:bumn.go.id

Perkara ini bermula ketika tersangka diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Tugas yang diemban antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

"Pada tahun 2008, saat Tersangka BTO masih bekerja di kantor pusat PT. Pertamina (Persero), yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Ltd yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina (Persero)," jelas dia.

Laode menjelaskan saat tersangka menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT. Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Kemudian, pada periode tahun 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina (Persero).

"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," beber Laode.

Bahkan, kata Laode, tersangka sempat mendirikan Siam Group Holding Ltd untuk menampung penerimaan uang tersebut. Adapun, perusahaan itu memiliki kedudukan hukum di British Virgin Island.

Selanjutnya, pada tahun 2012, sesuai arahan Presiden RI kala itu agar PT Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.

Atas arahan tersebut, maka dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.

Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.

Baca Juga:

KPK Fokus Tuntaskan Kasus Century, Garuda dan Petral

Tersangka bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES adalah Emirates National Oil Companu (Enoc).

"Diduga ENOC merupakan perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT PERTAMINA (Persero)," pungkasnya.

Atas perbuatannya Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Pon)

Baca Juga:

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

#Petral #PT Pertamina #Kasus Suap #Laode M Syarif #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Harga Pertamax Naik, Pemerintah Wajib Lindungi Kuota Pertalite
Lebih lanjut, ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengusik keberadaan BBM bersubsidi dalam waktu dekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 14 Juni 2026
Harga Pertamax Naik, Pemerintah Wajib Lindungi Kuota Pertalite
Indonesia
Stok Pertalite Melimpah, Pertamina Minta Warga Mampu Tahu Diri
Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan pengelolaan rantai pasok energi melalui dukungan infrastruktur terminal BBM, lembaga penyalur dan penyimpanan, armada distribusi, serta sistem monitoring yang terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 13 Juni 2026
Stok Pertalite Melimpah, Pertamina Minta Warga Mampu Tahu Diri
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Anggota Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dan Pertamina menjelaskan secara transparan dasar kenaikan harga Pertamax yang disebut mencapai 32 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Harga Pertamax Naik, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
Penyesuaian tarif per 10 Juni 2026 merubah peta harga sejumlah produk bahan bakar nonsubsidi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
Harga Pertamax Naik, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bagikan