Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Karen terbukti bersalah dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
"Menyatakan Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Majelis hakim menilai, Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.
Dalam putusan menyatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan, mantan Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan. Hakim menyakini, Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.
"Bahwa setelah SPA (Sale Purchase Agreement) ditantangani, Dewan Komisaris mengirimkan surat memorandum kepada Dewan Direksi perihal laporan rencana investasi. Dalam memorandum tersebut, kekecewaan Dewan Komisaris karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina," beber hakim Emilia.
Kendati demikian, dari lima orang majelis hakim terdapat satu orang hakim yang disenting opinion. Hakim Anwar menyatakan, Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," ujar hakim Anwar.
Anwar menilai, terdapat perbedaan pendapat antara Karen selaku Dirut PT Pertamina dengan jajaran komisaris. Menurutnya, jajaran direksi berkeinginan untuk mengembangkan Pertamina dengan cara akusisi dan semata untuk menambah cadangan minyak Pertamina.
"Perbedaan pendapat tersebut tidak dapat dikatakan perbuatan menyalagunakan hukum dan kewenangan, karena pembuatan keputusan yang tepat guna adalah direksi bukan di komisaris. Bisni migas penuh dengan tidakpastian karena tidak ada yang bisa menentukan cadangan minyak tengah laut," tegas hakim Anwar.
"Dengan demikian tidak dapat disebut merugikan keuangan negara, karena tedakwa dan jajaran direksi lain dalam rangka melakukan bisnis dan usaha Pertamina, namanya bisni ada risiko dan ruginya, namanya risiko bisnis sehingga kerugian tidak serta merta kerugian negara," kata dia menambahkan.
BACA JUGA: Keponakan Prabowo Angkat Bicara Soal Wacana Duet AHY-Puan di Pilpres 2024
Gempa Berkekuatan 5,7 SR Guncang Cilacap, Getaran Terasa Sampai Bandung
Mendengar pernyataan majelis hakim, Karen menegaskan akan mengajukan banding. Dia pun mengapresiasi adanya disenting opinion dalam amar putusan.
"Innalillahi, allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, saya banding," pekik Karen Agustiawan.
Soesilo Ariwibowo selaku penasihat hukum Karen juga menyatakan akan menyiapkan memori banding untuk kliennya tersebut. Dia meminta majelis hakim untuk segera memberikan salinan putusan.
"Kami secara tegas juga menyatakan banding. Mohon kalau bisa supaya salinan putusan dipercapat," tutup Soesilo.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum