Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Senin, 10 Juni 2019
 Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Karen terbukti bersalah dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

"Menyatakan Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Majelis hakim menilai, Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.

Dalam putusan menyatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan, mantan Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan. Hakim menyakini, Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.

"Bahwa setelah SPA (Sale Purchase Agreement) ditantangani, Dewan Komisaris mengirimkan surat memorandum kepada Dewan Direksi perihal laporan rencana investasi. Dalam memorandum tersebut, kekecewaan Dewan Komisaris karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina," beber hakim Emilia.

Sidang vonis kasus korupsi Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sidang vonis kasus koruspsi Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Kendati demikian, dari lima orang majelis hakim terdapat satu orang hakim yang disenting opinion. Hakim Anwar menyatakan, Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," ujar hakim Anwar.

Anwar menilai, terdapat perbedaan pendapat antara Karen selaku Dirut PT Pertamina dengan jajaran komisaris. Menurutnya, jajaran direksi berkeinginan untuk mengembangkan Pertamina dengan cara akusisi dan semata untuk menambah cadangan minyak Pertamina.

"Perbedaan pendapat tersebut tidak dapat dikatakan perbuatan menyalagunakan hukum dan kewenangan, karena pembuatan keputusan yang tepat guna adalah direksi bukan di komisaris. Bisni migas penuh dengan tidakpastian karena tidak ada yang bisa menentukan cadangan minyak tengah laut," tegas hakim Anwar.

"Dengan demikian tidak dapat disebut merugikan keuangan negara, karena tedakwa dan jajaran direksi lain dalam rangka melakukan bisnis dan usaha Pertamina, namanya bisni ada risiko dan ruginya, namanya risiko bisnis sehingga kerugian tidak serta merta kerugian negara," kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Keponakan Prabowo Angkat Bicara Soal Wacana Duet AHY-Puan di Pilpres 2024

Gempa Berkekuatan 5,7 SR Guncang Cilacap, Getaran Terasa Sampai Bandung

Mendengar pernyataan majelis hakim, Karen menegaskan akan mengajukan banding. Dia pun mengapresiasi adanya disenting opinion dalam amar putusan.

"Innalillahi, allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, saya banding," pekik Karen Agustiawan.

Soesilo Ariwibowo selaku penasihat hukum Karen juga menyatakan akan menyiapkan memori banding untuk kliennya tersebut. Dia meminta majelis hakim untuk segera memberikan salinan putusan.

"Kami secara tegas juga menyatakan banding. Mohon kalau bisa supaya salinan putusan dipercapat," tutup Soesilo.(Pon)

#Karen Agustiawan #Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi #Pertamina
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kelangkaan BBM di Sumut, DPR Minta Pertamina Buka Penyebab Sebenarnya
Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina meminta PT Pertamina mengungkap secara terbuka penyebab kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Kelangkaan BBM di Sumut, DPR Minta Pertamina Buka Penyebab Sebenarnya
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
Polda Sumut Siaga 24 Jam, 786 Personel Kawal Distribusi BBM di 325 SPBU
786 personel Polda Sumut diturunkan untuk mengawal distribusi BBM di 325 SPBU selama 24 jam.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polda Sumut Siaga 24 Jam, 786 Personel Kawal Distribusi BBM di 325 SPBU
Indonesia
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Hotman Paris kini menjadi pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bakal Hapus Pertalite
Unggahan berisi klaim “Pemerintah bakal hapus Pertalite” adalah konten palsu.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bakal Hapus Pertalite
Indonesia
Pertamina Tambah 10 Mobil Tangki Buat Normalkan Pasokan BBM di Sumatera Utara
Peningkatan kebutuhan BBM dalam beberapa hari terakhir di Medan naik sekitar 5–10 persen dibandingkan rata-rata harian.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Pertamina Tambah 10 Mobil Tangki Buat Normalkan Pasokan BBM di Sumatera Utara
Bagikan