Kasus Korupsi

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Senin, 10 Juni 2019
 Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Karen terbukti bersalah dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

"Menyatakan Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Majelis hakim menilai, Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.

Dalam putusan menyatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan, mantan Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan. Hakim menyakini, Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.

"Bahwa setelah SPA (Sale Purchase Agreement) ditantangani, Dewan Komisaris mengirimkan surat memorandum kepada Dewan Direksi perihal laporan rencana investasi. Dalam memorandum tersebut, kekecewaan Dewan Komisaris karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina," beber hakim Emilia.

Sidang vonis kasus korupsi Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sidang vonis kasus koruspsi Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Kendati demikian, dari lima orang majelis hakim terdapat satu orang hakim yang disenting opinion. Hakim Anwar menyatakan, Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," ujar hakim Anwar.

Anwar menilai, terdapat perbedaan pendapat antara Karen selaku Dirut PT Pertamina dengan jajaran komisaris. Menurutnya, jajaran direksi berkeinginan untuk mengembangkan Pertamina dengan cara akusisi dan semata untuk menambah cadangan minyak Pertamina.

"Perbedaan pendapat tersebut tidak dapat dikatakan perbuatan menyalagunakan hukum dan kewenangan, karena pembuatan keputusan yang tepat guna adalah direksi bukan di komisaris. Bisni migas penuh dengan tidakpastian karena tidak ada yang bisa menentukan cadangan minyak tengah laut," tegas hakim Anwar.

"Dengan demikian tidak dapat disebut merugikan keuangan negara, karena tedakwa dan jajaran direksi lain dalam rangka melakukan bisnis dan usaha Pertamina, namanya bisni ada risiko dan ruginya, namanya risiko bisnis sehingga kerugian tidak serta merta kerugian negara," kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Keponakan Prabowo Angkat Bicara Soal Wacana Duet AHY-Puan di Pilpres 2024

Gempa Berkekuatan 5,7 SR Guncang Cilacap, Getaran Terasa Sampai Bandung

Mendengar pernyataan majelis hakim, Karen menegaskan akan mengajukan banding. Dia pun mengapresiasi adanya disenting opinion dalam amar putusan.

"Innalillahi, allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, saya banding," pekik Karen Agustiawan.

Soesilo Ariwibowo selaku penasihat hukum Karen juga menyatakan akan menyiapkan memori banding untuk kliennya tersebut. Dia meminta majelis hakim untuk segera memberikan salinan putusan.

"Kami secara tegas juga menyatakan banding. Mohon kalau bisa supaya salinan putusan dipercapat," tutup Soesilo.(Pon)

#Karen Agustiawan #Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi #Pertamina
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina Diskon Avtur Biar Maskapai Berikan Harga Tiket Murah Nataru
dengan diskon avtur ini, diberharap dapat memberikan ruang efisiensi bagi maskapai sekaligus mendukung kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan udara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Pertamina Diskon Avtur Biar Maskapai Berikan Harga Tiket Murah Nataru
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
Pertamina Optimalkan Moda Suplai Darurat, Canting dan SPBU Mobile Jadi Pahlawan Warga Terdampak Banjir
Inisiatif Pertamina Mobile SPBU juga dioperasikan di SPBU 11.201.106 Polonia, Kota Medan
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Pertamina Optimalkan Moda Suplai Darurat, Canting dan SPBU Mobile Jadi Pahlawan Warga Terdampak Banjir
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Pertamina Sediakan Bengkel Ganti Oli Gratis untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra Barat dan Utara
Masyarakat yang motornya terdampak banjir dapat memanfaatkan layanan ganti oli gratis di sejumlah mitra bengkel binaan Pertamina Lubricants.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Pertamina Sediakan Bengkel Ganti Oli Gratis untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra Barat dan Utara
Indonesia
Percepat Distribusi BBM, Pertamina Diperintahkan Pakai Motor Pasok ke Daerah Terisolir
Pertamina mengklaim mengerahkan berbagai sumber daya, yaitu BBM untuk alat berat pembuka akses jalan, LPG untuk dapur umum, serta avtur
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Percepat Distribusi BBM, Pertamina Diperintahkan Pakai Motor Pasok ke Daerah Terisolir
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
BBM ke Sibolga Dipercepat, Pertamina Aktifkan 5 SPBU 24 Jam Bebas Barcode
Kebijakan bebas barcode ini diterapkan untuk memperlancar proses pengisian BBM
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
BBM ke Sibolga Dipercepat, Pertamina Aktifkan 5 SPBU 24 Jam Bebas Barcode
Indonesia
Truk BBM dan Alat Berat Bergerak ke Aceh Tamiang, Pemerintah Fokus Buka Akses Darat
Deretan truk BBM, logistik, dan alat berat dikerahkan dari Medan menuju Aceh Tamiang untuk membuka akses darat yang terputus akibat banjir.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Truk BBM dan Alat Berat Bergerak ke Aceh Tamiang, Pemerintah Fokus Buka Akses Darat
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Bagikan