KPK Sebut Eks Dirut Garuda Ari Askhara Bisa Dijerat Pidana Korupsi

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 07 Desember 2019
 KPK Sebut Eks Dirut Garuda Ari Askhara Bisa Dijerat Pidana Korupsi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah memberhentikan I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Pemberhentian ini terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton. Dari hasil audit diketahui pemilik Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan pesawat Garuda A330-900 adalah direksi Garuda berinisial AA.

Baca Juga:

Dirut Garuda Dipecat Karena Selundupkan Harley, Jokowi: Pesannya Agar Jangan Macam-Macam

Kementerian BUMN menyerahkan kepada Bea Cukai untuk mengusut kasus dugaan penyelundupan tersebut. Selain dugaan tindak pidana kepabeanan dan pajak, kasus penyelundupan yang menyeret Ari ini dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Bekas Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara bisa dijerat dengan pasal pidana
Bekas Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara bisa dijerat dengan pidana (Foto: antaranews)

Hal ini jika motor Harley dan sepeda yang diselundupkan Ari berasal dari pihak swasta atau pengusaha. Apalagi jika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan Ari sebagai Dirut Garuda atau terkait dengan pengadaan di PT Garuda.

"Kalau (pemberian) terkait dengan jabatan si penyelenggara negara maka setidaknya itu bisa dikategorikan gratifikasi. Kalau penerimaan itu diawali dengan aspek transaksional, misalnya diberikan untuk melakukan apa, maka bisa menjadi suap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/12).

Dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK, kata Febri, seringkali penyedia barang memberikan tiket atau hadiah lain baik dalam jumlah kecil maupun besar kepada penyelenggara negara.

Baca Juga:

Garuda Indonesia Tunjuk Fuad Rizal sebagai Plt Direktur Utama

Febri menegaskan penyelenggara negara seharusnya menolak setiap pemberian dari penyedia barang. Namun, jika terpaksa menerima, penyelenggara negara wajib melaporkan hadiah tersebut maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.

"Wajib dilaporkan kalau ternyata pemberiannya dilakukan secara tidak langsung. Dikirim ke rumah atau lainnya," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

IKAGI Bongkar Sejumlah Kebijakan Kontroversial Ari Askhara Saat Jadi Dirut Garuda

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Garuda Indonesia #Gratifikasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Bagikan