KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka
KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Foto: MP/Ist)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Pengumuman penetapan tersangka Azis disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024," kata Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (24/9) dini hari.
Baca Juga:
KPK Menciduk Azis Syamsuddin di Rumahnya
Azis Syamsuddin diduga menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar.
Pemberian suap dari Azis bertujuan agar Robin mengurus kasus yang melibatkan Wakil Ketua Umun Partai Golkar tersebut yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Robin kemudian menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Maskur lantas menghubungi Azis Syamsuddin agar menyiapkan uang Rp 2 miliar.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3, 1 miliar," ujar Firli.
Baca Juga:
KPK Buru Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Baca Juga:
KPK Ultimatum Azis Syamsuddin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil