KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 April 2023
KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe

Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe (kiri) di Gedung KPK, Senin (17/4/2023). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 30 hari hingga 12 Mei 2023.

Tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Lukas.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari ke depan sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/4).

Baca Juga:

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

KPK belum lama ini menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus pencucian uang.

KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, Lukas Enembe diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Politikus Demokrat itu diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Baca Juga:

Brigjen Endar Tegaskan Dirinya Masih di KPK Berdasar Surat Perintah Kapolri

Suap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Tak hanya itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Teranyar KPK menetapkan dua orang tersangka baru yang diduga sebagai pemberi suap kepada Lukas Enembe.

Berdasarkan sumber Merahputih.com, dua tersangka penyuap Lukas Enembe itu yakni

Fredrik Banne (Karyawan PT Tabi Bangun Papua) dan Piton Enumbi (Pemilik PT Melonesia Mulia). (Pon)

Baca Juga:

KPK Dalami Aset Lukas Enembe yang Disamarkan Lewat Sekda Papua

#KPK #Kasus Korupsi # Lukas Enembe
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Bagikan