KPK Dalami Aset Lukas Enembe yang Disamarkan Lewat Sekda Papua


Dokumentasi - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat eks Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (14/4), bertempat di Polda Papua.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami kepemilikan aset Lukas yang disamarkan menggunakan identitas pihak tertentu.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4).
Baca Juga:
KPK Sita Hotel Milik Lukas Enembe di Jayapura
Selain Ridwan, tim penyidik juga mendalami hal tersebut lewat empat saksi lainnya. Keempatnya yakni Timotius Enumbi; swasta, Setevani Moningka; Bagian Keuangan PT Melonesia, Hengki; Bagian Pengeluaran Dinas PUPR dan Reza Bayu Pahlavi Ayomi; ULP Proyek Peningkatan jalan Entrop Hamadi II.
Sementara itu, Ali mengultimatum kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin agar kooperatif ketika dipanggil penyidik KPK.
"Pengacara saksi tidak hadir dan KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik di penjadwalan berikutnya," ujar Ali.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Penyuap Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU. KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya, Lukas Enembe diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Politikus Demokrat itu diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Suap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Tak hanya itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
