KPK Periksa 2 Pejabat KKP Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo


Edhy Prabowo tersangka suap ekspor benih lobster. (Foto: MP/Ponco).
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (22/3). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Kedua pejabat itu adalah Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake, dan Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Edhy Prabowo.
Baca Juga
Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Rekening Koran Milik Penyanyi Betty Elista
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).
Selain memeriksa dua pejabat ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa dua orang dari unsur swasta yaitu Melinda dan Setiawan Sudrajat, serta seorang pengacara bernama Robinson Paul Tarru. Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Edhy Prabowo.
Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang bakal ditanyakan oleh para penyidik. Namun, kelima saksi ini diduga mengetahui perihal kasus suap yang menjerat Edhy dan sejumlah anak buahnya tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga
Kasus Suap Benur, KPK Terima 13 Sepeda dari Stafsus Edhy Prabowo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
