KPK Pastikan Tidak 'Berebut Perkara' dengan Kejagung dalam Kasus Surya Darmadi

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 19 Agustus 2022
KPK Pastikan Tidak 'Berebut Perkara' dengan Kejagung dalam Kasus Surya Darmadi

Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada istilah "rebutan perkara" dalam penanganan kasus yang menjerat pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

"Kami tidak ada istilahnya 'rebutan perkara', tidak ada. Prinsipnya, aparat penegak hukum yang lain kalau mampu dan mau, ya itu adalah tujuan adanya KPK dengan adanya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga:

Mantan Walkot Cimahi Diduga Suap Eks Penyidik KPK Pakai Duit Hasil Gratifikasi

KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Karyoto juga menginformasikan bahwa tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (19/8).

"Kemudian memang besok kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan Surya Darmadi di Kejaksaan Agung," kata dia, dilansir dari Antara.

Adapun pemeriksaan dilakukan di Kejagung lantaran Surya Darmadi saat ini ditahan dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang saat ini sedang ditangani Kejagung.

Sementara itu, soal kondisi kesehatan Surya Darmadi yang dikabarkan menurun, ia mengatakan KPK tidak akan memaksa untuk memeriksanya.

"Begini, hak tersangka itu kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kami tidak boleh memaksakan. Tidak layak diperiksa itu nanti yang menentukan adalah dokter. Apakah yang bersangkutan kesehatan kan ada dalam berita acara, apakah anda dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, kalau tidak sehat ya dipaksakan berarti berita acaranya tidak sah," kata Karyoto.

Baca Juga:

KPK Kembali Tahan Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Lebih lanjut, Karyoto pun mengungkapkan bahwa ada suatu pemikiran jika nantinya penuntutan terhadap Surya Darmadi bisa disatukan dalam berkas yang sama.

"Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan itu lebih bagus. Apakah dari kami yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, ya tentunya saya rasa kalau kami di KPK ini perkaranya lebih sederhana, karena ini suap," ucap Karyoto.

Sedangkan, Kejagung menjerat Surya Darmadi dengan pasal tentang kerugian negara.

"Kalau di Kejaksaan Agung adalah perkara menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) sehingga pemenuhan 'asset recovery' dan keterkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih bagus di Kejaksaan Agung, ini baru pemikiran. Nanti kami akan diskusikan dengan pimpinan (KPK) juga apa langkah yang terbaik," tuturnya.

"Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama. Jadi salah satu, kalau tidak kami yang melimpahkan tetapi kalau Kejaksaan Agung melimpahkan ke sini sepertinya tidak ya karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejaksaan Agung," ujar Karyoto. (*)

Baca Juga:

Mantan Wali Kota Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Eks Penyidik KPK

#Kejaksaan Agung #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung penuntasan kasus korupsi mesin jahit di Sudin PPKUKM.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Total tersangka dalam kasus ini ada lima orang.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Bagikan