Mantan Walkot Cimahi Diduga Suap Eks Penyidik KPK Pakai Duit Hasil Gratifikasi


Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (rompi jingga) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Patuju sebesar Rp 500 juta menggunakan duit hasil gratifikasi.
"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (18/8).
Baca Juga
Duit itu diberikan Ajay kepada Robin untuk 'mengamankan' dirinya suapaya tidak terjerat oleh KPK. Pasalnya, KPK saat itu tengah mengusut perkara suap bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.
Karyoto menjelaskan kasus ini bermula saat Ajay mengetahui informasi bahwa KPK tengah mengusut perkara suap bansos di Kabupaten Bandung Barat.
Ajay pun berinisiatif untuk mengkondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan keterangan hingga ke lingkungan pemerintah Kota Cimahi.

Politikus Golkar itu mencari referensi orang berpengaruh di KPK. Akhirnya, Ajay mendapat rekomendasi dari penghuni Lapas Sukamiskin yakni Radian Ashar dan Saiful Basri. Keduanya mengatakan kepada Ajay bahwa Robin dapat mengamankan perkara.
"Sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara AMP dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni disalah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi AMP," kata Karyoto.
Baca Juga
Baru Bebas dari Lapas, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi
Robin diduga menawarkan bantuan pada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh Tim KPK tidak berlanjut. Robi juga mengiming-imingi Ajay nantinya tidak menjadi target operasi KPK dengan imbalan sejumlah uang.
Ajay pun sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp 1,5 Miliar. Namun Ajay menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta. Uang diserahkan secara bertahap. Pertama, Ajay menyerahkan duit Rp 100 juta sebagai tanda jadi di sebuah hotel di Jakarta.
"Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp 500 juta," kata Karyoto.
Uang yang diberikan Ajay ke Robin itu diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi.
Ajay kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. (Pon)
Baca Juga
Mantan Wali Kota Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Eks Penyidik KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
