KPK Pasrah "Dibohongi" Imigrasi Terkait Keberadaan Harun Masiku

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 Januari 2020
KPK Pasrah

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah pasrah sudah “dibohongi” Kementerian Hukum dan HAM mengenai keberadaan Harun Masiku, tersangka pemberi suap eks terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang ternyata berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya merespon normatif saat dikonfirmasi soal pernyataan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F. Sompie, yang mengakui bahwa Harun Masiku sudah berada di Tanah Air, sejak tanggal 7 Januari.

Baca Juga

Harun Masiku Dikabarkan Sudah di Indonesia, Begini Respons KPK

“Bahwa KPK selama ini sudah melakukan langkah-langkah strategis sebelumnya sejak penetapan para tersangka. Kami Berkoordinasi dengan pihak imigrasi tentu karena terkait kewenangannya untuk mengecek lalu lintas orang,” kata Ali Filri saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Selain berkoordinasi dengan Pihak imigrasi, kata Ali pihaknya juga menggandeng pihak polri untuk mencari keberadaan caleg PDIP Harun Masiku.

“Intinya KPK telah mendalami semua informasi yang kami terima sehingga selama ini informasi dari imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antar institusi yang selama ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Harun
Pria yang diduga Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta seusai pulang dari Singapura, 7 Januari 2020. Foto: Net

Untuk itu, lanjut Ali, sejak tanggal 13 Januari 2020, KPK telah mengirimkan permintaan cegah kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti. Di samping itu, dalih Ali Fikri, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan daftar pencarian orang (DPO).

“Kami berharap tersangka HAR segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, bersikap kooperatif kepada penyidik KPK tidak hanya membantu penegak hukum tetapi nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan,” tandasnya.

Baca Juga

Eks Ketua Pansel Capim KPK Duga Wahyu Setiawan Menipu Harun Masiku

Sebelummya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengakui caleg PDIP Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari lalu. Padahal, Imigrasi sebelumnya sempat menyatakan buronan KPK atas kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan berada di luar negeri sejak 6 Januari.

“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie, saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Pada 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi menyebut Harun pergi ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan menangkap Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya.

Hingga saat itu, Ditjen Imigrasi menyebut belum ada data perlintasan yang menyebut Harun kembali ke Indonesia. Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H. Laoly pada 16 Januari 2020 menegaskan Harun belum kembali ke Indonesia. Namun, dalam pemberitaan Tempo, rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan Harun telah kembali ke Indonesia.

Ronny menyatakan, pihaknya telah memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, ketika Harun Masiku melintas masuk.

"Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya," katanya.

Baca Juga

KPK Siapkan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku

Purnawirawan jenderal polisi ini memastikan, kepulangan Harun ke Indonesia telah ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah. Pencegahan atas permintaan pimpinan KPK ini dilakukan agar Harun tidak kembali ke luar negeri.

"Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian," tandasnya. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Imigrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aliran dana itu ditengarai dipakai tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil ambulans yang disita KPK Selasa kemarin.
Wisnu Cipto - 2 jam, 23 menit lalu
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Waktu kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) tetap berjalan dan tidak akan dipengaruhi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggung utang proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Bagikan