KPK Siapkan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal obstruction of justice atau perintangan penyidikan untuk pihak-pihak yang menyembunyikan caleg PDIP Harun Masiku.
Diketahui, Harun telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses PAW anggota DPR. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) hingga saat ini, Harun masih buron.
Baca Juga:
"Di Pasal 21 memang sangat memungkinkan siapa pun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan maupun penuntutan, tetapi perlu dikaji lebih lanjut dan jauh terkait dengan itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).
Ditjen Imigrasi sebelumnya menyebut Harun telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT yang membekuk Wahyu dan sejumlah pihak lain pada Rabu (8/1). Namun, terdapat informasi yang menyebut Harun telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1).

Atas dasar tersebut, KPK mengultimatum Harun segera menyerahkan diri. Ali mengingatkan, sikap kooperatif Harun yang berada dalam kejaran KPK dapat menjadi alasan hakim untuk memperberat hukuman Harun saat disidang nanti.
"Ketika di persidangan tentu nanti akan menjadi pertimbangan hakim ketika bagaimana proses penyidikan yang bersangkutan kooperatif atau tidak," ujar Ali.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Caleg PDIP Harun Masiku, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan staf DPP PDIP Saeful sebagai tersangka.
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)
Baca Juga:
LPSK Siap Lindungi Politikus PDIP Harun Masiku, tapi Ada Syaratnya
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
