KPK Ngaku Dapat Dukungan Tokoh Papua Usut Kasus Dugaan Korupsi Lukas


Tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh Papua terkait penetapan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Kehadiran KPK sebagai lembaga penegak hukum negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua (LE), mendapatkan dukungan seluruh tokoh masyarakat Papua," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (14/1).
Baca Juga:
Lukas Enembe Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka
Firli menyebut sejumlah dukungan yang dilaporkan kepada KPK, di antaranya berasal dari tokoh adat Kabupaten Tolikara, Esal Bogum. Di mana Esal mengirimkan pesan dukungan melalui lini masa.
"Bahwa seluruh Papua kami sangat mengucapkan terimakasih kepada KPK, harus kita akui, kita hargai dan mendukung kegiatan KPK, seluruh masyarakat harus paham aturan," pesan Esal.
Kemudian, KPK juga mendapat dukungan dari persekutuan gereja di Jayapura. Mereka meminta agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pejabat negara yang terlibat kasus korupsi.
"Menghimbau agar aparat penegak hukum KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian agar dapat menegakan hukum di tanah Papua, dapat menindak tegas para pejabat yang tersangkut dan terindikasi kasus korupsi ditanah Papua. Sebab korupsi dapat menyengsarakan seluruh masyarakat dan ummat Tuhan”. kata Ketua Persekutuan Gereja Jayapura, Pendeta Joop Suebu.
Selain itu, Ketua LMA Kabupaten Mamberamo Tengah, Babor Bagabol yang juga menyatakan dukungannya kepada KPK.
"Saya mengutuk korupsi di tanah Papua dan mendukung penegak hukum terhadap pelaku korupsi ditanah Papua. Bersama-sama jaga keamanan, Papua harus bersih dari korupsi dan NKRI harga mati” kata Babor.
Selanjutnya Samuel Yube, selaku insan muda Papua dan Ketua DPD KNPI Kabupaten Keerom, juga mendukung sepenuhnya penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi.
Samuel juga mengajak masyarakat Kabupaten Keerom untuk tetap menjaga keamanan serta tidak mudah terprovokasi.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Lalu proyek multiyears rehabilitas sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar. (Pon)
Baca Juga:
KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
