KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Baca Juga
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK
"Maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang," kaata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/1).
Berdasarkan informasi kelima orang itu yakni, Yulce Wenda, istri Lukas Enembe, Lusi Kusuma Dewi, Ibu RT, Dommy Yamamoto, swasta, Jimmy Yamamoto, swasta Gibbrael Isaak, Direktur PT Rio De Gabriello/Round de Globe.
Kelimanya dicegah keluar negeri selama enam bulan ke depan. Upaya pencegahan dilakukan karena mereka diduga mengetahui kasus ini, sehingga penyidik dapat lebih mudah melakukan pemeriksaan.
"Salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.
Baca Juga
KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lukas menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Orang nomor satu di bumi Cendrawasih itu juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT