KPK Memanas! Wadah Pegawai Laporkan Firli Cs ke Dewas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 07 Februari 2020
KPK Memanas! Wadah Pegawai Laporkan Firli Cs ke Dewas

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) melaporkan pimpinan lembaga antirasuah Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas berkaitan dengan pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (7/2).

Baca Juga:

ICW: Pecat Kompol Rosa Upaya Firli Rusak Sistem SDM di KPK

Yudi selaku Ketua WP KPK mengaku sudah bertemu langsung dengan lima Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Harjono, Albertina Ho dan Artidjo Alkostar.

"Dan mereka sudah dengarkan apa yang menjadi perhatian WP agar KPK tetap independen dan KPK tidak dilemahkan," ujar Yudi.

Menurut Yudi pengembalian Rosa ke instansi asal tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa masa bakti Rosa di KPK baru habis pada September 2020. Rosa, kata dia, juga belum menyatakan ingin kembali ke Mabes Polri.

"Bahwa pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rosa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020," ungkapnya.

Yudi mengungkapkan pihaknya mengetahui ada dua surat pembatalan penarikan Rosa yang dilayangkan Polri ke KPK, yaitu tertanggal 21 dan 29 Januari 2020. Hal itu, kata dia, memperlihatkan adanya dukungan Polri agar Rosa dapat melanjutkan pekerjaannya di lembaga antirasuah.

"Jadi pada tanggal 21 januari 2020 sudah ada dari Mabes Polri mengirimkan surat untuk tidak jadi menarik Kompol Rosa," ungkapnya.

Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan pimpinan KPK meski ada anggota DPR yang sedang diperiksa lembaganya
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada awak media seusai bertemu dengan pimpinan DPR (Foto: antaranews)

Namun, kata Yudi, surat resmi dari Mabes Polri sebagai itikad baik kepolisian untuk bisa ikut terlibat dalam pemberantasan korupsi dan membantu KPK, tidak ditanggapi oleh pimpinan KPK. Pasalnya, Firli Cs justru berkukuh memulangkan Rosa.

"KPK malah mengirimkan surat pimpinan KPK tanggal 21 januari 2020 perihal penghadapan kembali penyidik KPK atas nama salah satunya Indra Saputra dan Rossa Purbo Bekti," ujarnya.

Atas surat tersebut Kepolisian tetap berkomitmen bahwa Kompol Rosa tetap bekerja KPK. Sehingga dikirimkan surat tertanggal 29 Januari 2020 yang intinya menyebut Kompol Rosa tetap melaksanakan tugas di KPK karena massa penugasannya belum berakhir.

"Artinya kepolisian tetap menyatakan bahwa Mas Rossa Purbo Bekti tetap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, bekerja sebagai penyidik atau penyelidik KPK," jelas dia.

Ia menambahkan, Rosa merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal itu diperkuat dengan adanya surat tugas yang diberikan ke Rosa untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke Kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," tegas Yudi.

Baca Juga:

Firli Bahuri Tegaskan Sudah Berhentikan Kompol Rosa Sebagai Penyidik KPK

Berdasarkan fakta-fakta di atas, lanjut Yudi, pihaknya meminta Dewas menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK soal pengembalian Rosa ke Polri.

"Kemarin saya sudah berbicara 12 mata. Saya dengan lima anggota dewas, kemarin bapak-bapak dan ibu anggota dewas itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan-keluhan dari Wadah Pegawai KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak," pungkasnya. (Pon)

#KPK #Wadah Pegawai KPK #Firli Bahuri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Bagikan