KPK Memanas! Wadah Pegawai Laporkan Firli Cs ke Dewas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 07 Februari 2020
KPK Memanas! Wadah Pegawai Laporkan Firli Cs ke Dewas

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) melaporkan pimpinan lembaga antirasuah Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas berkaitan dengan pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (7/2).

Baca Juga:

ICW: Pecat Kompol Rosa Upaya Firli Rusak Sistem SDM di KPK

Yudi selaku Ketua WP KPK mengaku sudah bertemu langsung dengan lima Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Harjono, Albertina Ho dan Artidjo Alkostar.

"Dan mereka sudah dengarkan apa yang menjadi perhatian WP agar KPK tetap independen dan KPK tidak dilemahkan," ujar Yudi.

Menurut Yudi pengembalian Rosa ke instansi asal tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa masa bakti Rosa di KPK baru habis pada September 2020. Rosa, kata dia, juga belum menyatakan ingin kembali ke Mabes Polri.

"Bahwa pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rosa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020," ungkapnya.

Yudi mengungkapkan pihaknya mengetahui ada dua surat pembatalan penarikan Rosa yang dilayangkan Polri ke KPK, yaitu tertanggal 21 dan 29 Januari 2020. Hal itu, kata dia, memperlihatkan adanya dukungan Polri agar Rosa dapat melanjutkan pekerjaannya di lembaga antirasuah.

"Jadi pada tanggal 21 januari 2020 sudah ada dari Mabes Polri mengirimkan surat untuk tidak jadi menarik Kompol Rosa," ungkapnya.

Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan pimpinan KPK meski ada anggota DPR yang sedang diperiksa lembaganya
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada awak media seusai bertemu dengan pimpinan DPR (Foto: antaranews)

Namun, kata Yudi, surat resmi dari Mabes Polri sebagai itikad baik kepolisian untuk bisa ikut terlibat dalam pemberantasan korupsi dan membantu KPK, tidak ditanggapi oleh pimpinan KPK. Pasalnya, Firli Cs justru berkukuh memulangkan Rosa.

"KPK malah mengirimkan surat pimpinan KPK tanggal 21 januari 2020 perihal penghadapan kembali penyidik KPK atas nama salah satunya Indra Saputra dan Rossa Purbo Bekti," ujarnya.

Atas surat tersebut Kepolisian tetap berkomitmen bahwa Kompol Rosa tetap bekerja KPK. Sehingga dikirimkan surat tertanggal 29 Januari 2020 yang intinya menyebut Kompol Rosa tetap melaksanakan tugas di KPK karena massa penugasannya belum berakhir.

"Artinya kepolisian tetap menyatakan bahwa Mas Rossa Purbo Bekti tetap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, bekerja sebagai penyidik atau penyelidik KPK," jelas dia.

Ia menambahkan, Rosa merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal itu diperkuat dengan adanya surat tugas yang diberikan ke Rosa untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke Kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," tegas Yudi.

Baca Juga:

Firli Bahuri Tegaskan Sudah Berhentikan Kompol Rosa Sebagai Penyidik KPK

Berdasarkan fakta-fakta di atas, lanjut Yudi, pihaknya meminta Dewas menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK soal pengembalian Rosa ke Polri.

"Kemarin saya sudah berbicara 12 mata. Saya dengan lima anggota dewas, kemarin bapak-bapak dan ibu anggota dewas itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan-keluhan dari Wadah Pegawai KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak," pungkasnya. (Pon)

#KPK #Wadah Pegawai KPK #Firli Bahuri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Petugas menunjukan barang bukti uang senilai Rp500 juta, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Tersangka dugaan Korupsi Jabatan RSUD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto (kanan) saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/11/2028).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Indonesia
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
PDI Perjuangan Jawa Timur menghomati kewenangan dan proses hukum terhadap kadernya itu yang sedang dilakukan KPK.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Berita Foto
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 08 November 2025
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Indonesia
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Bupati Ponorogo tiba di Gedung KPK, Sabtu (8/11) pagi. Ia enggan berkomentar soal promosi jabatan.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Bagikan