KPK Lelang Barang Mewah Bekas Milik Koruptor, Dari Tas Branded hingga Smartphone

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 09 Januari 2022
KPK Lelang Barang Mewah Bekas Milik Koruptor, Dari Tas Branded hingga Smartphone

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Antara/HO-Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah barang mewah bekas milik pelaku korupsi bisa dimiliki oleh masyarakat umum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan lelang barang rampasan negara dari para terpidana korupsi.

Kegiatan lelang akan dilakukan Kamis (13/1). Tempat lelang berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III d/a Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat.

Baca Juga

KPK Berikan Ultimatum bagi Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Walkot Bekasi

"KPK melalui dan dengan perantaraan KPKNL Jakarta III, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan barang rampasan milik dari para Terpidana," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (8/1).

Para terpidana itu yakni mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda.

Lalu mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan, mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere dan terpidana Hendry Saputra.

Adapun yang menjadi objek barang lelangnya adalah 1 buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS dengan harga limit Rp 15.631.000 dan uang jaminan Rp 3,5 juta.

Selain itu, satu paket berupa tas tangan warna merah marun merek Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton dan jam tangan merek Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve dengan harga limit Rp 12.232.000 dan uang jaminan Rp 2,5 juta.

Lalu, satu paket berupa handphone, warna hitam, merek Xiaomi, model Redmi 6A, kapasitas memori internal 16 GB; 1 handphone warna gold merek Samsung model SM-G950FD, kapasitas penyimpanan internal 64 GB dan 1 handphone warna biru merek Samsung, model SM-N960F dengan kapasitas penyimpanan internal 128 GB beserta flip case Samsung warna hitam dengan harga limit Rp 5.472.000 dan uang jaminan Rp 1,1 juta.

Baca Juga

Kasus Rahmat Effendi, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bekasi

Selanjutnya 1 paket berupa 1 handphone, merek Samsung, model SM-N950F/DS warna: gold, memory card merek Samsung kapasitas 64 GB beserta flip case warna hitam bertuliskan samsung, PIN: nukason67 dan 1 (satu) buah handphone merek Nokia model RM-1190 warna hitam dengan harga limit Rp1.184.000 dan uang jaminan Rp300.000.

Dan juga 1 paket berupa 1 handphone merek Samsung warna hitam nomor model SM-A107F, tidak terdapat memory card, 1 handphone merek OPPO warna hitam, model CPH1909, tidak terdapat memory card, beserta soft case transparan, 1 handphone merek Samsung warna hitam, nomor model SM-N960F, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan, 1 handphone merek Samsung warna hitam, nomor model SM-N950F/DS, tidak terdapat memory card, terdapat retak pada bagian pinggir layar, beserta softcase transparan.

Kemudian, 1 handphone merek Samsung warna hitam, nomor model SM-G950FD, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan warna hitam dan 1 handphone merek Samsung warna hitam, Nomor Model: SM-J260G/DS, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan dengan harga limit Rp 10.128.000 dan uang jaminan Rp 2.100.000.

Lalu, 1 paket berupa 1 buah tas ransel warna hitam merek Tumi T-Pass Business Class Brief Pack SN 74231530286700084185 dan 1 buah tas golf warna hitam merek Mizuno yang berisi 11 stik golf merek Mizuno seri ZEPHYR dengan harga limit Rp 7.375.000 dan uang jaminan Rp 1.500.000.

Satu paket berupa 1 mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan Nopol D 1614 AGU dan 1 dompet hitam kulit bertuliskan merek Cross dengan harga limit Rp96.854.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.

Ada juga 1 kendaraan roda empat merek Proton type Exora 1.6Lat warna putih, dengan nomor polisi B 1409 SRC, nomor rangka PL1FZ6YRRDF091094 serta nomor mesin S4PHTA6418, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor: 1894019/MJ/2012 atas nama Sentot Susilo, SH dan kunci kontaknya dengan harga limit Rp30.803.000 dan uang jaminan Rp 6.200.000. (Knu)

Baca Juga

KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Lapas Sukamiskin

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Korupsi #Koruptor #Aset Koruptor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji  Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Bagikan