KPK Lelang Barang Mewah Bekas Milik Koruptor, Dari Tas Branded hingga Smartphone

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 09 Januari 2022
KPK Lelang Barang Mewah Bekas Milik Koruptor, Dari Tas Branded hingga Smartphone

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Antara/HO-Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah barang mewah bekas milik pelaku korupsi bisa dimiliki oleh masyarakat umum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan lelang barang rampasan negara dari para terpidana korupsi.

Kegiatan lelang akan dilakukan Kamis (13/1). Tempat lelang berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III d/a Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat.

Baca Juga

KPK Berikan Ultimatum bagi Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Walkot Bekasi

"KPK melalui dan dengan perantaraan KPKNL Jakarta III, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan barang rampasan milik dari para Terpidana," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (8/1).

Para terpidana itu yakni mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda.

Lalu mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan, mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere dan terpidana Hendry Saputra.

Adapun yang menjadi objek barang lelangnya adalah 1 buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS dengan harga limit Rp 15.631.000 dan uang jaminan Rp 3,5 juta.

Selain itu, satu paket berupa tas tangan warna merah marun merek Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton dan jam tangan merek Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve dengan harga limit Rp 12.232.000 dan uang jaminan Rp 2,5 juta.

Lalu, satu paket berupa handphone, warna hitam, merek Xiaomi, model Redmi 6A, kapasitas memori internal 16 GB; 1 handphone warna gold merek Samsung model SM-G950FD, kapasitas penyimpanan internal 64 GB dan 1 handphone warna biru merek Samsung, model SM-N960F dengan kapasitas penyimpanan internal 128 GB beserta flip case Samsung warna hitam dengan harga limit Rp 5.472.000 dan uang jaminan Rp 1,1 juta.

Baca Juga

Kasus Rahmat Effendi, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bekasi

Selanjutnya 1 paket berupa 1 handphone, merek Samsung, model SM-N950F/DS warna: gold, memory card merek Samsung kapasitas 64 GB beserta flip case warna hitam bertuliskan samsung, PIN: nukason67 dan 1 (satu) buah handphone merek Nokia model RM-1190 warna hitam dengan harga limit Rp1.184.000 dan uang jaminan Rp300.000.

Dan juga 1 paket berupa 1 handphone merek Samsung warna hitam nomor model SM-A107F, tidak terdapat memory card, 1 handphone merek OPPO warna hitam, model CPH1909, tidak terdapat memory card, beserta soft case transparan, 1 handphone merek Samsung warna hitam, nomor model SM-N960F, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan, 1 handphone merek Samsung warna hitam, nomor model SM-N950F/DS, tidak terdapat memory card, terdapat retak pada bagian pinggir layar, beserta softcase transparan.

Kemudian, 1 handphone merek Samsung warna hitam, nomor model SM-G950FD, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan warna hitam dan 1 handphone merek Samsung warna hitam, Nomor Model: SM-J260G/DS, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan dengan harga limit Rp 10.128.000 dan uang jaminan Rp 2.100.000.

Lalu, 1 paket berupa 1 buah tas ransel warna hitam merek Tumi T-Pass Business Class Brief Pack SN 74231530286700084185 dan 1 buah tas golf warna hitam merek Mizuno yang berisi 11 stik golf merek Mizuno seri ZEPHYR dengan harga limit Rp 7.375.000 dan uang jaminan Rp 1.500.000.

Satu paket berupa 1 mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan Nopol D 1614 AGU dan 1 dompet hitam kulit bertuliskan merek Cross dengan harga limit Rp96.854.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.

Ada juga 1 kendaraan roda empat merek Proton type Exora 1.6Lat warna putih, dengan nomor polisi B 1409 SRC, nomor rangka PL1FZ6YRRDF091094 serta nomor mesin S4PHTA6418, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor: 1894019/MJ/2012 atas nama Sentot Susilo, SH dan kunci kontaknya dengan harga limit Rp30.803.000 dan uang jaminan Rp 6.200.000. (Knu)

Baca Juga

KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Lapas Sukamiskin

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Korupsi #Koruptor #Aset Koruptor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
Indonesia
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
BPKH tegaskan dukungan terhadap langkah KPK telusuri layanan haji. Pastikan dana haji dikelola profesional dan BPKH Limited tak terlibat operasional kargo.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung penuntasan kasus korupsi mesin jahit di Sudin PPKUKM.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Bagikan