KPK Klaim Tuntutan Azis Syamsuddin Sudah Sesuai Aspek Keadilan


Terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tuntutan penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah berdasarkan pertimbangan aspek keadilan dan kebenaran.
Tuntutan tersebut pun juga didasarkan atas fakta hukum yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Baca Juga
"Tim jaksa telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran berdasarkan seluruh hasil proses persidangan dalam menuntut terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/1).
Menurutnya, besaran hukuman dalam tuntutan yang dilayangkan jaksa berbeda antarpara terdakwa. Tuntutan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan.
Ali pun menegaskan tuntutan hukum tidak bisa dilayangkan berdasarkan opini ataupun keinginan pihak-pihak tertentu.
"Tentu tidak dibenarkan menuntut seorang terdakwa hanya mengikuti opini atau sekadar keinginan pihak-pihak tertentu saja," ujar Ali.
KPK pun berharap majelis hakim dapat bijak dalam menjatuhkan putusan terkait kasus ini.
Baca Juga
Diketahui, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalain pidana pokok. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
