KPK Klaim Tuntutan Azis Syamsuddin Sudah Sesuai Aspek Keadilan
                Terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tuntutan penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah berdasarkan pertimbangan aspek keadilan dan kebenaran.
Tuntutan tersebut pun juga didasarkan atas fakta hukum yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Baca Juga
"Tim jaksa telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran berdasarkan seluruh hasil proses persidangan dalam menuntut terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/1).
Menurutnya, besaran hukuman dalam tuntutan yang dilayangkan jaksa berbeda antarpara terdakwa. Tuntutan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan.
Ali pun menegaskan tuntutan hukum tidak bisa dilayangkan berdasarkan opini ataupun keinginan pihak-pihak tertentu.
"Tentu tidak dibenarkan menuntut seorang terdakwa hanya mengikuti opini atau sekadar keinginan pihak-pihak tertentu saja," ujar Ali.
KPK pun berharap majelis hakim dapat bijak dalam menjatuhkan putusan terkait kasus ini.
Baca Juga
Diketahui, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalain pidana pokok. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
                      Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
                      KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
                      OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
                      Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
                      Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
                      Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
                      KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!