KPK Klaim Tuntutan Azis Syamsuddin Sudah Sesuai Aspek Keadilan
Terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tuntutan penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah berdasarkan pertimbangan aspek keadilan dan kebenaran.
Tuntutan tersebut pun juga didasarkan atas fakta hukum yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Baca Juga
"Tim jaksa telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran berdasarkan seluruh hasil proses persidangan dalam menuntut terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/1).
Menurutnya, besaran hukuman dalam tuntutan yang dilayangkan jaksa berbeda antarpara terdakwa. Tuntutan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan.
Ali pun menegaskan tuntutan hukum tidak bisa dilayangkan berdasarkan opini ataupun keinginan pihak-pihak tertentu.
"Tentu tidak dibenarkan menuntut seorang terdakwa hanya mengikuti opini atau sekadar keinginan pihak-pihak tertentu saja," ujar Ali.
KPK pun berharap majelis hakim dapat bijak dalam menjatuhkan putusan terkait kasus ini.
Baca Juga
Diketahui, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalain pidana pokok. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji