KPK Kembali Panggil Lukas Enembe


Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya pada Rabu (14/9). (ANTARA/ HO - Juru Bicara Gubernur Papua)
MerahPutih.com - Pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe terus dilanjutkan setelah sebelumnya politikus Demokrat itu mangkir dari pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pembangilan kedua terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyekyang bersumber dari APBD Provinsi Papua, Senin (26/9).
"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/9).
Baca Juga:
ICW Minta KPK Terbitkan Perintah Jemput Paksa Lukas Enembe
Pemanggilan ini dinilai sebagai kesempatan Lukas dan kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik KPK perihal kasus yang menjeratnya sebagai tersangka.
Ali menegaskan, proses penyidikan dan penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum. KPK juga akan memperhatikan hak-hak Lukas sesuai koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Lukas Enembe Tidak akan Hadir Pemeriksaan Karena Sakit, KPK: Harus Ada Dokumen Medis
PPATK sebelumnya mengungkap temuan transaksi keuangan ke kasino luar negeri terkait Lukas Enembe. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sekitar 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 560 miliar.
Uang ratusan miliar itu terdeteksi dalam 12 hasil analisis PPATK dan telah disampaikan ke KPK. PPATK telah membekukan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan dengan nilai Rp 71 miliar lebih. (Pon)
Baca Juga:
MAKI Minta KPK Usut Korupsi Rekrutmen Hakim Agung
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
