KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Direktur Waskita Karya

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 Desember 2021
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Direktur Waskita Karya

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang Direktur Operasi PT Waskita Karya (Persero), Adi Wibowo. Dia bakal dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.

Adi Wibowo bakal dipanggil ulang setelah sebelumnya sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 10 November 2021. Saat itu, Adi tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.

Baca Juga

Waskita Lunasi Hutang Jatuh Tempo Sekitar Rp 2 Triliun Dari Penerbitan Obligasi

"Betul, sebelumnya yang bersangkutan konfirmasi (Adi Wibowo) sedang sakit. Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/12).

Diketahui, KPK telah menetapkan Adi Wibowo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom pada Desember 2018. Namun demikian, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Adi Wibowo hingga hari ini.

Adi Wibowo dan Dudi Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi I PT Waskita Karya.

Baca Juga

Dapat Suntikan Rp 7,9 Triliun, Waskita Ingin Rampungkan 7 Ruas Tol

Selain di Gowa, Dudi Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko. Dudi dan Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Kasus ini berawal ketika Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp 9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara. (Pon)

Baca Juga

7 Bank Selamatkan Keuangan BUMN Waskita Karya

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #PT Waskita Karya Terbuka (Tbk) #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Bagikan