KPK Garap Petinggi Anak Usaha Waskita Karya Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Pengelolaan Peralatan PT Waskita Beton Precast, Imam Bukori terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.
Imam bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).
BACA JUGA: Petinggi PT Humpuss Didakwa Menyuap Bowo USD 158 Ribu dan Rp 311 Juta
Febri tak menjelaskan hal yang bakal digali penyidik dari petinggi Waskita Karya tersebut. Yang jelas, saksi diperiksa karena diduga mengetahui banyak ihwal korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
Dalam perkara ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

BACA JUGA: Hakim MK Ancam BW, Diam atau Saya Suruh Keluar!
Atas tindak pidana ini, keuangan negara menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Terima Fee Poyek LRT Rp 25,6 M, 3 Eks Pejabat Waskita Karya Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman

KPK Cecar Manager Keuangan Waskita Karya soal Fee Proyek DJKA

KPK Ungkap Waskita Karya Kontraktor Proyek Korupsi Shelter Tsunami NTB
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
