Hakim MK Ancam BW, Diam atau Saya Suruh Keluar!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 19 Juni 2019
Hakim MK Ancam BW, Diam atau Saya Suruh Keluar!

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sempat mengancam akan mengusir Ketua Tim Advokasi Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. Ancaman pengusiran itu terjadi ketika Arief tengah memintai keterangan saksi kedua pemohon Idham, yang berasal dari Sulawesi Selatan.

Saksi Idham mengaku merupakan orang kampung. Namun, dia menjelaskan akan memberikan kesaksian tentang data daftar pemilih tetap (DPT) siluman yang berhasil diperolehnya. Penjelasan awal saksi itu memicu Hakim Konstitusi Arief bertanya bagaimana cara saksi mendapatkan akses DPT.

BACA JUGA: BW Marah: Please Get Out, Don’t Against The Law!

"Kesaksian berhubungan dengan apa? Itu apa berarti kalau Anda di kampung?" tanya Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

"Dapat kan ada di kampung," jawab Idham.

"Berarti yang Anda jelaskan dapat di kampung anda?" kata Arief.

"Seluruh indonesia," jawab Idham.

Sidang lanjutan PHPU di MK, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA

Arief pun kembali mengulangi pertanyaan bagaimana saksi yang orang kampung bisa mengakses data, "Makanya saya tanya Anda persisnya apa di pemilu ini? Kalau Anda drai kampung mestinya yang Anda ketahui kan situasi di kampung itu bukan nasional kan?"

Sontak mendengar saksinya dicecar pertanyaan, Bambang langsung menginterupsi dialog Arief dengan Saksi Idham. Bahkan, Bambang meminta hakim mendengarkan terlebih dahulu keterangan saksi tanpa mencapnya sebagai orang kampung.

"Majelis hakim mohon maaf, saya di kampung tapi saya bisa mengakses dunia melalui kampung pak. Bapak sudah men-judge seolah-olah orang kampung tak tahu apa-apa juga tak benar," kata sosok yang akrab disapa BW itu ke Arief.

Interupsi itu memicu emosi Hakim Arief. "Sudah Pak Bambang sekarang diam, saya akan dialog dengan dia. Kalau tidak setop pak bambang saya suruh keluar," tegas anggota Mahkamah Konstitusi itu. (Knu)

BACA JUGA: MK Minta Kubu Prabowo Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid

#Bambang Widjojanto #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Uji Materiil UU Pers, Senin (10/11). Ahli menilai, bahwa perlindungan wartawan belum terjamin.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Bagikan