Hakim MK Ancam BW, Diam atau Saya Suruh Keluar!
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. (Antaranews)
Merahputih.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sempat mengancam akan mengusir Ketua Tim Advokasi Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. Ancaman pengusiran itu terjadi ketika Arief tengah memintai keterangan saksi kedua pemohon Idham, yang berasal dari Sulawesi Selatan.
Saksi Idham mengaku merupakan orang kampung. Namun, dia menjelaskan akan memberikan kesaksian tentang data daftar pemilih tetap (DPT) siluman yang berhasil diperolehnya. Penjelasan awal saksi itu memicu Hakim Konstitusi Arief bertanya bagaimana cara saksi mendapatkan akses DPT.
BACA JUGA: BW Marah: Please Get Out, Don’t Against The Law!
"Kesaksian berhubungan dengan apa? Itu apa berarti kalau Anda di kampung?" tanya Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
"Dapat kan ada di kampung," jawab Idham.
"Berarti yang Anda jelaskan dapat di kampung anda?" kata Arief.
"Seluruh indonesia," jawab Idham.
Arief pun kembali mengulangi pertanyaan bagaimana saksi yang orang kampung bisa mengakses data, "Makanya saya tanya Anda persisnya apa di pemilu ini? Kalau Anda drai kampung mestinya yang Anda ketahui kan situasi di kampung itu bukan nasional kan?"
Sontak mendengar saksinya dicecar pertanyaan, Bambang langsung menginterupsi dialog Arief dengan Saksi Idham. Bahkan, Bambang meminta hakim mendengarkan terlebih dahulu keterangan saksi tanpa mencapnya sebagai orang kampung.
"Majelis hakim mohon maaf, saya di kampung tapi saya bisa mengakses dunia melalui kampung pak. Bapak sudah men-judge seolah-olah orang kampung tak tahu apa-apa juga tak benar," kata sosok yang akrab disapa BW itu ke Arief.
Interupsi itu memicu emosi Hakim Arief. "Sudah Pak Bambang sekarang diam, saya akan dialog dengan dia. Kalau tidak setop pak bambang saya suruh keluar," tegas anggota Mahkamah Konstitusi itu. (Knu)
BACA JUGA: MK Minta Kubu Prabowo Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung