KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus Suap Eks Bupati Kukar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 25 September 2021
KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus Suap Eks Bupati Kukar

Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di gedung KPK (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri dugaan suap yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kepada bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 5,19 miliar dan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di dalamnya.

Suap itu diduga ditujukan terkait penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita dan upaya Peninjauan Kembali (PK). Robin, bersama advokat Maskur Husain, dijanjikan bakal menerima Rp 10 miliar untuk mengurus perkara itu.

"Terkait dengan pemberian suap dari (Rita) Widyasari dan AZ (Azis) kepada SRP (Robin), tentu ini masih dalam tahap kita akan dalami, terkait dengan dugaan-dugaan tadi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9).

Baca Juga:

KPK Menciduk Azis Syamsuddin di Rumahnya

Jenderal bintang tiga ini menyebut, pihaknya perlu menelusuri dugaan suap tersebut lantaran lembaga antirasuah tunduk terhadap aturan yang berlaku.
Menukil KUHAP, ia mengatakan, penanganan suatu perkara memerlukan kecukupan bukti.

"Tugas kita memahami betul kecukupan bukti apa yang dimaksud kecukupan bukti. Itu tidak lepas dari apa yang dia lakukan oleh undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang hukum acara pidana yaitu ada di pasal 183," ujar Firli.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju diduga turut memainkan perkara yang menjerat mantan Rita Widyasari. Rita bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Robin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

 KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Foto: MP/Ist)
KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Foto: MP/Ist)

"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9).

Seminggu setelah perkenalan itu, Robin datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Tangerang untuk menemui Rita. Robin ditemani Pengacara Maskur Husain saat menemui Rita.

Baca Juga:

KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

Robin dan Maskur saat itu meyakinkan Rita untuk mengembalikan aset yang disita KPK dalam perkara TPPU dan pengajuan PK dengan imbalan Rp10 miliar. Setelahnya, Rita berkomunikasi dengan Azis perihal pertemuannya dengan Robin dan Maskur tersebut.

Akhirnya, Robin dan Maskur menerima Rp 5.197.800.000 secara bertahap. Uang itu ada yang diserahkan melalui rekening Maskur Husain, ada juga yang diberikan kepada Robin di rumah dinas Azis Syamsuddin. (Pon)

#Azis Syamsuddin #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 era eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Bagikan