KPK Cecar Istri Rudy Hartono Iskandar Soal Pengadaan Tanah di Munjul
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MetahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene soal proses pengadaan dan pembayaran tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Hal itu didalami penyidik melalui keterangan Anja dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Anja merupakan istri dari pengusaha Rudy Hartono Iskandar. Rudy Hartono sempat disebut terkait dengan kasus korupsi tanah di Cengkareng. Namun, kasus tersebut mangkrak di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
"Anja Runtuwene dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Selain Anja, hari ini penyidik juga menajdwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis.
Akan tetapi, dua petinggi perusahaan pelat merah DKI Jakarta itu berhalangan hadir dan mengonfirmasi kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (25/3) besok.
Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Anja. Ia sedianya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Selasa (23/3), akan tetapi yang bersangkutan absen dari panggilan penyidik.
KPK bahkan sempat mengultimatum Anja untuk kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah dengan mengimbau yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga:
Dinas Perumahan Tidak Tahu Lahan Munjul Dijadikan Rumah DP 0 Rupiah
Untuk diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Hanya saja, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkaranya.
Meski begitu, berdasarkan dokumen resmi KPK, tercantum sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Mereka yakni Anja Runtuwene, Yoory Corneles, dan Tommy Adrian.
Selain itu, KPK juga disinyalir telah menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut. (Pon)
Baca Juga:
Pemprov DKI Telusuri Pembelian Tanah Sarana Jaya Seluas 70 Hektare
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam