KPK Bakal Telisik Jika Ada Aliran Duit ke Ali Ngabalin


Staf KSP Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran uang panas terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur ke sejumlah pihak. Aliran uang suap tersebut diduga bukan hanya mengalir ke mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk menyelidiki dugaan aliran dana sala satunya ke Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin. Ngabalin diketahui ikut rombongan Edhy Prabowo ketika lawatan ke Amerika Serikat.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ngabalin Sindir Refly Harun Tak Ada Pekerjaan
"Mungkin ibarat kata, seorang Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya 'oleh-oleh', jelas itu kategorinya akan lain. Kecuali misalnya nanti ada tracing aliran dana dari situ, ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya kita wajib pertanyakan," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12).
Karyoto membenarkan, Ngabalin merupakan salah satu orang yang ikut rombongan Edhy Prabowo ke Amerika Serikat. Orang dekat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, setibanya dari Amerika Serikat.
Menurut Karyoto, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benur. Jenderal bintang dua ini memastikan lembaganya akan mengembangkan perkara ini jika ditemukan adanya bukti keterlibatan pihak lain.
"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, apakah ada kesitu atau tidak," kata Karyoto.

KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, dua Staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta dan Safri; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta serta Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga:
Ali Ngabalin: Komposisi Dewas KPK Untuk Bungkam Kritikan UU KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
