Koruptor Terbanyak dari DPR, Ini Yang Membuat Serangan Terhadap KPK Bertubi-tubi?


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kembali menegaskan penolakannya terkait usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) nomor 30/2002 tentang KPK. Menurut Agus, revisi UU tersebut berpotensi melumpuhkan lembaga antirasuah.
Agus mengatakan saat ini KPK sudah menangani lebih dari seribu perkara korupsi. Namun, kata dia, data itu bukan soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi.
Baca Juga:
Ngotot Revisi UU KPK, Mahfud Nilai Usulan DPR Bakal Ditolak Jokowi
"Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas. Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara. Kemudian Kepala Daerah berjumlah 110 perkara," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (6/9).

"Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang. Ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses," sambung Agus.
Agua mengatakan, selama upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, tidak pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum. Apalagi, ada adagium bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas yang kerap terdengar.
"Namun dengan dukungan publik yang kuat, KPK berupaya untuk terus menjalankan tugasnya," imbuhnya.
Selain anggota DPR, DPRD, Kepala Daerah, ada 27 Menteri dan Kepala Lembaga yang dijerat, dan 208 perkara yang menjerat pejabat tinggi di instansi, yaitu setingkat Eselon I, II dan III. Tercatat, Ketua DPR-RI dan Ketua DPD aktif, dan sejumlah menteri aktif yang melakukan korupsi juga ikut diproses.
Menurut Agus, angka-angka diatas tentu bukan sekadar hitungan numerik orang-orang yang pada akhirnya menjadi tersangka hingga dapat disebut koruptor. Dia menekankan kasus-kasus tersebut juga terkait ratusan proyek pemerintah dan perizinan.
"Proyek dengan nilai hingga ratusan Milyar atau bahkan triliunan rupiah dipotong untuk kepentingan sejumlah pejabat yg mereka sebut commitment fee," ujar dia.
Padahal, kata Agus, uang rakyat yang menjadi sumber utama anggaran seharusnya dapat dinikmati secara penuh. Dia pun menyesalkan niat baik pemerintah untuk membangun negeri ini diselewengkan para pelaku korupsi.
"Apakah ini yang membuat serangan terhadap KPK terus terjadi? Bertubi-tubi," tegas Agus.
Baca Juga:
Agus melanjutkan saat ini upaya Revisi UU KPK telah bergulir. DPR pun bersepakat untuk mengusung Rancangan Undang-undang inisiatif DPR. Padahal, kata dia, KPK tidak pernah dilibatkan membahas rancangan yang "secara diam-diam" tiba-tiba muncul tersebut.
"Terkait RUU KPK itu, setelah kami baca, setidaknya 9 pokok materi di sana rentan melumpuhkan KPK. Karena itulah, kemarin, saya mewakili seluruh insan KPK menegaskan, KPK menolak revisi UU KPK tersebut," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Agus Rahardjo Beberkan 9 Poin Draf Revisi UU KPK yang Berisiko Lumpuhkan KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030

Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026

DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah

DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal

Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
