Headline

Ngotot Revisi UU KPK, Mahfud Nilai Usulan DPR Bakal Ditolak Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 06 September 2019
Ngotot Revisi UU KPK, Mahfud Nilai Usulan DPR Bakal Ditolak Jokowi

Mantan Ketua MK, Mahfud MD(Antaranews/Rangga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan tidak ada larangan bagi DPR melakukan revisi terhadap sebuah Undang-undang termasuk UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Hanya saja dalam regulasi yang ada yakni dalam Pasal 20 UUD 1945, kebijakan untuk melakukan revisi harus melalui persetujuan kedua belah pihak yakni legislatif dan eksekutif.

Baca Juga

Revisi UU KPK, Ini Pasal yang Berpotensi Lemahkan KPK

"Secara hukum DPR putuskan untuk merevisi UU KPK sah saja. Tapi sesuai Pasal 20 UUD 1945 Presiden bisa menolak substansi maupun schedulenya," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Jumat (6/9).

Mahfud malah mempertanyakan mengapa DPR terkesan terburu-buru untuk membahas RUU KPK sementara RUU tersebut. "Akhir Oktober atau awal November ini Pemerintah dan DPR yang baru akan menetapkan Prolegnas," tuturnya.

"Mengapa pembahasan Revisi UU KPK tak menunggu DPR baru yang hanya 3 minggu lagi akan dilantik?," sambung dia.

Mahfud MD di Keraton Yogyakarta (Foto: Teresa Ika)
Mahfud MD di Keraton Yogyakarta (Foto: Teresa Ika)

Namun ia memberikan saran agar dibentuk dahulu tim kajian jika memang Presiden ingin mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR agar legislatif dapat melanjutkan pembahasan RUU KPK tersebut.

"Baiknya Presiden membentuk Tim Kajian dan DIM (daftar inventarisasi masalah) Pendahuluan sebelum membuat supres pembahasan ke DPR. Ikuti sesuai prosedur normal saja, tak ada hal luar biasa," tuturnya.

Hanya saja perlu diingat, bahwa dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan, bahwa setiap RUU yang akan dibahas harus dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

"Dalam prosedur normal menurut UU No.12 Tahun 2011 setiap RUU yang akan dibahas dimasukkan dulu dalam Prolegnas," ujarnya.

Baca Juga

Pakar Hukum Tata Negara Minta Jokowi Tak Keluarkan Supres Pembahasan Revisi UU KPK

Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.

Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus. (Knu)

#Mahfud MD #Revisi UU KPK #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Petugas menunjukan barang bukti uang senilai Rp500 juta, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Tersangka dugaan Korupsi Jabatan RSUD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto (kanan) saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/11/2028).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Indonesia
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
PDI Perjuangan Jawa Timur menghomati kewenangan dan proses hukum terhadap kadernya itu yang sedang dilakukan KPK.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Berita Foto
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 08 November 2025
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Indonesia
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Bupati Ponorogo tiba di Gedung KPK, Sabtu (8/11) pagi. Ia enggan berkomentar soal promosi jabatan.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Bagikan