Komnas HAM Ungkap Warna Gagang Senjata Rakitan yang Diduga Digunakan Laskar FPI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 09 Januari 2021
Komnas HAM Ungkap Warna Gagang Senjata Rakitan yang Diduga Digunakan Laskar FPI

Keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM atas peristiwa kematian enam laskar FPI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengumumkan hasil penyelidikan terkait tewasnya 6 laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pemeriksaan dan pengujian barang bukti pertama dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri pada 30-31 Desember 2020.

Pemeriksaan dan pengujian barang bukti di Labfor Polri itu didampingi ahli dari Pindad dan Non Government Organization (NGO) yang bergerak di bidang hukum dan HAM.

Hasilnya adalah tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru dinyatakan dua barang bukti bukan bagian dari proyektil. Lalu lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil. Dari lima proyektil tersebut sebanyak dua buah identik dengan senjata rakitan.

Baca Juga:

Komnas HAM: Laskar FPI dengan Polisi Sempat Saling Senggol dan Serang

Lalu dari dua tersebut yang identik dengan senjata non rakitan, 1 identik dengan gagang coklat dan 1 tidak identik dengan gagang coklat maupun gagang putih.

"Sisanya yang tiga buah dinyatakan tidak bisa diidentifikasi karena proses deformasi yang terlalu besar," papar Choirul, Jumat (8/1).

Lalu, empat barang bukti yang diduga bagian dari selongsong yang dinyatakan satu barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru. Kemudian tiga selongsong peluru identik dengan senjata petugas kepolisian.

Jadi dari apa yang ditemukan di lapangan dua yang identik dengan senjata rakitan yang diduga milik FPI gagang coklat dan gagang putih. "Yang 3 selongsong identik dengan miliknya petugas kepolisian," sambung dia.

Pemeriksaan berikutnya, voice note, dan transkrip, dan rekaman suara serta linimasa digital. Hasilnya, dari pemeriksaan tersebut, terungkap terjadinya eskalasi rendah, sedang dan tinggi antara laskar FPI dengan anggota polisi.

Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21-12-2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21-12-2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Eskalasi rendah ditunjukkan belum adanya gesekan antara mobil FPI dengan mobil petugas dan masih dalam jarak yang cukup jauh. Eskalasi sedang mulai terdapat gesekan mobil dari jarak dekat. Sementara, eskalasi tinggi mulai ada dugaan benturan mobil dan tembakan.

Selain itu, Komnas HAM memeriksa rekaman CCTV dari Jasa Marga hingga melakukan rekonstruksi. Dari pemeriksaan dan rekonstruksi yang dilakukan itu, Komnas HAM pun menemukan berbagai fakta.

Beberapa di antaranya, CCTV di sekitar TKP memang tidak berfungsi pada saat itu. Didapat fakta saling kejar mengejar, saling serempet, saling seruduk, serta berujung saling serang, dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dengan petugas.

"Terutama sepanjang Jalan Inter Karawang Barat diduga hingga Km 49 dan berakhir di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek," ungkap Choirul.

Baca Juga:

Ini Kata DPR Soal Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM

Sejumlah benda yang didapat ini diduga bagian dari barang bukti dari peristiwa tersebut. Berikut daftarnya:

1. Bagian peluru (proyektil) sebanyak 7 (tujuh) buah

2. Bagian peluru (selongsong) sebanyak 3 (tiga) buah

3. Pecahan bagian lampu mobil warna silver sebanyak 26 keping

4. Pecahan kaca mobil warna bening sebanyak 7 (tujuh) keping

5. Pecahan lampu rem mobil warna merah sebanyak 5 (lima) keping

6. Diduga bagian peluru (proyektil) sebanyak 1 (satu) buah

7. Diduga bagian peluru (bagian belakang selongsong) sebanyak 1 (satu) buah

Baca Juga:

Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Anggota FPI Pelanggaran HAM

8. Diduga pecahan kap mobil sebanyak 6 (enam) keping

9. Sejumlah benda lain yang berhubungan dengan bagian mobil, antara lain sebuah baut, tutup velg, dan pecahan ban

10. Satu buah earphone

11. Barang bukti bagian dari Joint Closure CCTV Jasa Marga berupa fiber optik (FO), kabel pelindung, plastik pengait dan baut pengikat.

Benda-benda tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda-beda. Komnas HAM menemukan barang tersebut di bahu jalan dengan sebuah Masjid di Karawang Jalan Internasional Karawang Barat, bahu jalan depan sebuah Ruko Jalan Internasional Karawang Barat, Taman Jalur Putaran Kampung Budaya Jalan Internasional Karawang Barat, dan sepanjang pembatas jalan melewati Gapura Kota Karawang hingga ke Bundaran Badami, depan Novotel Karawang, Jalan Internasional Karawang Barat.

Dari pengumpulan benda-benda tersebut,kemudian dilakukan uji lab forensik di laboratorium forensik Polri. Pengujian itu juga dilakukan pendampingan oleh sejumlah ahli dari Pindad yang diawasi secara langsung di lokasi selama proses. Termasuk dari masyarakat sipil dari bidang hukum dan HAM.

Berikut hasil uji forensik terhadap benda-benda yang ditemukan Komnas HAM:

1. 7 barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru dinyatakan 2 barang bukti bukan bagian dari proyektil dan 5 barang bukti merupakan bagian dari proyektil. Dari 5 proyektil tersebut, sebanyak 2 identik dengan senjata non-rakitan (1 dari rakitan gagang coklat dan 1 tidak bisa diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana) dan 3 tidak bisa diidentifikasi jenis senjatanya karena kondisi perubahan yang besar/deformasi dan 2 bukan bagian dari anak peluru.

2. 4 barang bukti yang diduga bagian dari selongsong dan dinyatakan 1 barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru dan 3 selongsong peluru identik dengan senjata petugas kepolisian.

Kendaraan polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21-12-2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Kendaraan polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21-12-2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Selain itu Komnas HAM juga meminta sejumlah barang bukti dan barang baik dari pihak FPI, Polisi, hingga Jasa Marga. Berikut daftarnya:

1. Dari FPI dan keluarga korban:

- Voice note sejumlah 105 percakapan

- rekaman pembicaraan

- foto mobil yang dicurigai

- jejak digital untuk lini masa digital

- 32 foto kondisi jenazah pasca diterima keluarga

- foto-foto terkait peristiwa Tanggal 4 Desember 2020

- pandangan hukum atas peristiwa.

2. Dari kepolisian:

- Sejumlah powerpoint (PPT) yang menjelaskan peristiwa (Inafis, labfor, kedokteran, siber) disertai dengan foto.

- voice note yang diperoleh dari HP (handphone) korban sejumlah 172 rekaman dan 191 transkripnya.

3. Dari Jasa Marga:

- video yang merekam jalan tol dan pintu gerbang keluar masuk yang terkait peristiwa berjumlah 9.942.

- Screen capture dari smart cctv speed-counting/speed-cam sejumlah 137.548 foto. (Knu)

#Komnas HAM #Front Pembela Islam (FPI) #FPI Dilarang #Pembubaran FPI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Temuan Komnas HAM mengungkap, 21 warga sipil dipekerjakan bantu pemusnahan amunisi dengan upah harian Rp 150 ribu dan tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Indonesia
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Para pekerja sipil itu disebut sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, tetapi secara otodidak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Bagikan