Komisi X DPR Desak Nadiem Ambil Langkah Mitigasi Hepatitis Akut di Sekolah
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto : Jaka/Man
MerahPutih.com - Temuan kasus hepatitis akut terus bertambah. Bahkan, kasus misterius itu sudah merenggut tiga nyawa anak-anak di bawah 16 tahun. Namun, pemerintah hingga kini masih tetap menerapkan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
DPR RI mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam membuat langkah mitigasi penyebaran hepatitis akut di sekolah.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Sebabkan Hepatitis Akut pada Anak
"Saya mendesak Kemendikbud untuk koordinasi dengan Kemenkes untuk mengantisipasi dan membuat rekomendasi yang sifatnya lebih detail terkait dengan tindakan preventif adanya hepatitis misterius," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda di Jakarta, Jumat (13/5).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta langkah-langkah mitigasi itu harus cepat diterbitkan demi mencegah penyebaran hepatitis akut tersebut.
"Secepatnya memitigasi dan memastikan terkait hepatitis misterius ini bagaimana tindakan preventifnya yang harus disiapkan oleh pihak sekolah," ujarnya.
Baca Juga
Dokter Spesialis Anak: Jangan Panik saat Temukan Gejala Awal Hepatitis
Dengan cara itu, kata Syaiful, nanti akan ada standar operasional prosedur (SOP) yang bisa dikeluarkan oleh Kemendikbud berupa surat edaran kepada sekolah-sekolah.
"Apa saja tindakan preventif yang harus disiapkan sekolah," imbuhnya.
Ia pun meminta agar penanganan tidak dilakukan secara lamban. Sebab, menurutnya, kasus hepatitis akut ini telah banyak dilaporkan di daerah.
"Jangan sampai terlambat, karena kasusnya kita sudah dapat di Jawa Timur juga, besar juga di Tulungagung itu dan cukup membahayakan kalau kita analisis dari berbagai berita," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
DPRD Sarankan Kantin Sekolah di Jakarta Ditutup Antisipasi Hepatitis Akut
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah