Komisi III DPR Dorong Polri Tingkatkan Kerjasama Internasional Usut Kasus TPPO


Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: dpr.go.id/ Jaka/nr
MerahPutih.com - Institusi Polri Kini sedang gencar-gencarnya memberantas pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelakunya pun melibatkan antar negara sehingga sulit diberantas hingga tuntas.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendorong pihak kepolisian agar meningkatkan kerja sama internasional agar lebih leluasa mengusut kasus perdagangan orang. Hal itu disampaikan Arsul menyusul adanya kasus TPPO penjualan ginjal yang terjadi di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini.
Baca Juga:
Ketua MPR Minta Pemerintah dan BP2MI Lindungi Korban TPPO
Menurut Arsul, kasus kejahatan TPPO dalam bentuk penjualan ginjal ini semakin mengokohkan bahwa kejahatan transnasional makin banyak dan variatif modusnya.
"Tentu ini pekerjaan rumah baru lagi bagi Polri yang mengharuskan ditingkatkannya kerja sama baik internasional maupun regional antarsatuan kepolisian di kawasan tertentu," kata Arsul kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (24/6).
Dalam kasus ini, korban diduga akan dibawa ke Kamboja untuk diambil ginjalnya. Saat ini, polisi mengamankan beberapa orang dari lokasi yang diduga menjadi penampungan TPPO ginjal itu.
Arsul juga menyampaikan saran ke pemerintah agar kasus TPPO lintas negara ini bisa lebih mudah diusut. Dia mendorong ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN.
"Seperti perjanjian timbal balik untuk bantuan hukum (mutual legal assistance agreement), perjanjian ekstradisi secara bilateral di samping perjanjian yang sudah ada antara negara ASEAN," tutur Politisi Fraksi PPP ini.
Baca Juga:
80 Persen Korban TPPO Kerja ke Luar Negeri Perempuan
Perjanjian ekstradisi ini, menurut Arsul, akan mempermudah Polri membongkar kejahatan yang melibatkan jaringan internasional. Salah satunya, kata Arsul, ialah dugaan penjualan ginjal ke Kamboja.
Keberadaan perjanjian-perjanjian ini baik yang sifatnya bilateral maupun multilateral akan mempermudah aparatur penegak hukum seperti Polri untuk membongkar kejahatan-kejahatan yang sifatnya transnasional seperti halnya kasus penjualan ginjal ke Kamboja itu.
"Kalau di level ASEAN sudah ada perjanjian bantuan hukum timbal balik, tapi yang harus dipastikan pula adanya perjanjian ekstradisi agar proses-proses penindakan bisa lebih lancar," imbuhnya.
Arsul juga mendorong agar polisi segera mengungkap kasus ini kepada publik. Hal itu, kata dia, agar publik lebih hati-hati mengenai modus TPPO ginjal ini.
"Kalau sudah saatnya dibuka ya kita dorong supaya diungkap ke publik agar publik menjadi punya awareness agar tidak menjadi korban," tutur dia. (*)
Baca Juga:
Polres Cirebon Kota Tangkap 1 Orang Pelaku TPPO ke Arab Saudi
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah

Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu

Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia

Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
