Komisi II Pertanyakan Alasan Betty Epsilon Idroos Tidak Proses Pencalonan M Taufik

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Februari 2022
Komisi II Pertanyakan Alasan Betty Epsilon Idroos Tidak Proses Pencalonan M Taufik

Calon Anggota KPU 2022-2027 Betty Epsilon Idroos. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon Anggota KPU 2022-2027 Betty Epsilon Idroos menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Senin (14/2). Dalam kesempatan ini, Betty dicecar oleh anggota Komisi II DPR Abdul Wahid.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempertanyakan alasan Betty yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, tidak memproses pencalonan M Taufik sebagai caleg dari Partai Gerindra di Pileg DKI Tahun 2019.

Baca Juga

Legislator PDIP Minta Calon Anggota KPU Klarifikasi Pernyataan Parpol Tidak Berkontribusi

Pencalonan M Taufik menjadi DPRD DKI pada Pileg 2019 terhambat karena statusnya sebagai mantan terpidana kasus korupsi. Hal ini lantaran KPU menerbitkan peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor ‘nyaleg’ sehingga M Taufik dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Taufik saat itu mengajukan sengketa ke Bawaslu dan Bawaslu mengabulkan gugatan M Taufik. Namun, saat itu, Betty enggan memproses lebih lanjut keputusan dari Bawaslu untuk menyatakan Taufik memenuhi syarat sebagai caleg DKI dari Fraksi Gerindra.

"Ibu (Betty) ketika tidak memprosesnya, malah setelah putusan MA (Mahkamah Agung) baru ibu memprosesnya. Bagaimana pendekatan dan pemahaman ibu soal peraturan perundang-undangan, yang sebenarnya sudah jelas semua dalam aturan, tetapi ibu tidak memberikan kesempatan? Bagaimana ibu memahami itu semua?,” tanya Wahid.

Baca Juga

DPR akan Kuliti Calon Anggota KPU-Bawaslu Saat Fit and Proper Test

Menjawab pertanyaan Wahid, Betty mengatakan pihaknya menetapkan M Taufik tidak memenuhi syarat (TMS) karena sesuai dengan peraturan KPU yang ada saat itu, yakni larangan bagi eks koruptor menjadi caleg.

“Terkait putusan bapak M Taufik di DKI Jakarta, saya pikir ini satu dari sekian calon yang memang harus kami TMS-kan karena berdasarkan perintah dari KPU RI yang ada Peraturan KPU terkait pencalonan," ujarnya.

Betty membantah jika KPU DKI dianggap tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu karena saat itu, KPU DKI langsung bersurat ke KPU RI terkait langkah lanjutan setelah ada putusan Bawaslu untuk meloloskan eks koruptor menjadi caleg.

"Kami tidak dapat meneruskan pasca putusan Bawaslu, bukan berarti kami tadi bahasanya tidak memproses, kami memprosesnya dengan cara menanyakan kepada pimpinan KPU RI, bagaimana jika putusan Bawaslu bahwa beliau mengharuskan di-MS-kan,” kata Betty.

Hanya saja, kata Betty, KPU RI saat itu mengatakan bahwa status M Taufik tetap TMS pasa putusan Bawaslu. Ia menjelaskan, KPU RI meminta pihaknya menunggu hasil putusan Mahkamah Agung soal uji materi peraturan KPU yang melarang eks koruptor ‘nyaleg’.

"Tentu karena kami struktural, kami hirarkis, kami baru menindaklanjuti setelah ada peraturan terbaru sebagaimana disampaikan KPU RI hari itu. Jadi, semua terkomunikasikan, sehingga keluarlah peraturan KPU terkait pencalonan dan Pak M Taufik menjadi MS, memenuhi persyaratan,” ungkap Betty. (Pon)

Baca Juga

Demokrat akan Kulik Tiga Hal Ini saat Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu

#Komisi II DPR #Komisi Pemilihan Umum #DPR RI #Bawaslu RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas mafia tanah di kasus lahan Jusuf Kalla.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Bagikan