Komisi II Pertanyakan Alasan Betty Epsilon Idroos Tidak Proses Pencalonan M Taufik

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Februari 2022
Komisi II Pertanyakan Alasan Betty Epsilon Idroos Tidak Proses Pencalonan M Taufik

Calon Anggota KPU 2022-2027 Betty Epsilon Idroos. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon Anggota KPU 2022-2027 Betty Epsilon Idroos menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Senin (14/2). Dalam kesempatan ini, Betty dicecar oleh anggota Komisi II DPR Abdul Wahid.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempertanyakan alasan Betty yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, tidak memproses pencalonan M Taufik sebagai caleg dari Partai Gerindra di Pileg DKI Tahun 2019.

Baca Juga

Legislator PDIP Minta Calon Anggota KPU Klarifikasi Pernyataan Parpol Tidak Berkontribusi

Pencalonan M Taufik menjadi DPRD DKI pada Pileg 2019 terhambat karena statusnya sebagai mantan terpidana kasus korupsi. Hal ini lantaran KPU menerbitkan peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor ‘nyaleg’ sehingga M Taufik dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Taufik saat itu mengajukan sengketa ke Bawaslu dan Bawaslu mengabulkan gugatan M Taufik. Namun, saat itu, Betty enggan memproses lebih lanjut keputusan dari Bawaslu untuk menyatakan Taufik memenuhi syarat sebagai caleg DKI dari Fraksi Gerindra.

"Ibu (Betty) ketika tidak memprosesnya, malah setelah putusan MA (Mahkamah Agung) baru ibu memprosesnya. Bagaimana pendekatan dan pemahaman ibu soal peraturan perundang-undangan, yang sebenarnya sudah jelas semua dalam aturan, tetapi ibu tidak memberikan kesempatan? Bagaimana ibu memahami itu semua?,” tanya Wahid.

Baca Juga

DPR akan Kuliti Calon Anggota KPU-Bawaslu Saat Fit and Proper Test

Menjawab pertanyaan Wahid, Betty mengatakan pihaknya menetapkan M Taufik tidak memenuhi syarat (TMS) karena sesuai dengan peraturan KPU yang ada saat itu, yakni larangan bagi eks koruptor menjadi caleg.

“Terkait putusan bapak M Taufik di DKI Jakarta, saya pikir ini satu dari sekian calon yang memang harus kami TMS-kan karena berdasarkan perintah dari KPU RI yang ada Peraturan KPU terkait pencalonan," ujarnya.

Betty membantah jika KPU DKI dianggap tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu karena saat itu, KPU DKI langsung bersurat ke KPU RI terkait langkah lanjutan setelah ada putusan Bawaslu untuk meloloskan eks koruptor menjadi caleg.

"Kami tidak dapat meneruskan pasca putusan Bawaslu, bukan berarti kami tadi bahasanya tidak memproses, kami memprosesnya dengan cara menanyakan kepada pimpinan KPU RI, bagaimana jika putusan Bawaslu bahwa beliau mengharuskan di-MS-kan,” kata Betty.

Hanya saja, kata Betty, KPU RI saat itu mengatakan bahwa status M Taufik tetap TMS pasa putusan Bawaslu. Ia menjelaskan, KPU RI meminta pihaknya menunggu hasil putusan Mahkamah Agung soal uji materi peraturan KPU yang melarang eks koruptor ‘nyaleg’.

"Tentu karena kami struktural, kami hirarkis, kami baru menindaklanjuti setelah ada peraturan terbaru sebagaimana disampaikan KPU RI hari itu. Jadi, semua terkomunikasikan, sehingga keluarlah peraturan KPU terkait pencalonan dan Pak M Taufik menjadi MS, memenuhi persyaratan,” ungkap Betty. (Pon)

Baca Juga

Demokrat akan Kulik Tiga Hal Ini saat Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu

#Komisi II DPR #Komisi Pemilihan Umum #DPR RI #Bawaslu RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Gus Rivqy menilai setiap pemadaman listrik dapat dipastikan menimbulkan kerugian yang bersifat sistemik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Israel Caplok Masjid Ibrahimi di Tepi Barat, Komisi I DPR Serukan Penolakan
Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas dan menyuarakan penolakan terhadap keputusan Israel tersebut di berbagai forum internasional.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Israel Caplok Masjid Ibrahimi di Tepi Barat, Komisi I DPR Serukan Penolakan
Indonesia
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Kebutuhan anggaran PPATK pada 2027 mencapai Rp 769,8 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Indonesia
Ratusan Kepala Sekolah Mundur Usai Temuan BPK, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola BOS
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengungkap latar belakang di balik mundurnya ratusan kepala sekolah dari jabatannya secara massal.
Frengky Aruan - Senin, 15 Juni 2026
Ratusan Kepala Sekolah Mundur Usai Temuan BPK, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola BOS
Indonesia
Iran-Amerika Sepakat Akhiri Perang, Komisi I DPR: Israel jangan Rusak Perjanjian Damai
Seluruh pihak harus mendukung penuh kesepakatan penghentian perang tersebut demi menjaga stabilitas dan perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Iran-Amerika Sepakat Akhiri Perang, Komisi I DPR: Israel jangan Rusak Perjanjian Damai
Indonesia
Legislator Ingatkan Proyek Sekolah Rakyat Harus Perhatikan Keselamatan Anak
Sekolah Rakyat merupakan program strategis pemerintah yang harus dibangun dengan perencanaan matang agar mampu menjadi sarana pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Legislator Ingatkan Proyek Sekolah Rakyat Harus Perhatikan Keselamatan Anak
Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Bagikan